Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten Media Partner
Surat Izin Pengeluaran Ternak Habis, Puluhan Ekor Sapi Bali Ditolak Masuk ke Jawa
1 Agustus 2017 22:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
![Surat Izin Pengeluaran Ternak Habis, Puluhan Ekor Sapi Bali Ditolak Masuk ke Jawa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1501601762/sgr2fhnqw4wcspz34b6r.jpg)
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Dua truk tronton yang memuat sekitar 69 ekor sapi asal Bali, terpaksa dipulangkan ke daerah asal. Pasalnya, puluhan ekor sapi itu ditolak masuk ke Jawa karena dokumen surat izin pengeluaran ternak potong sapi Bali antar pulau yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali itu, masa izinnya sudah habis tertanggal 30 Juli 2017.Polisi dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Tanjungwangi meminta pihak Karantina Ketapang untuk memulangkan paksa kendaraan pengangkut ternak tersebut.“Menjelang Idul Adha ini biasanya banyak pengiriman sapi. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dokumen pihak anggota Polsek KP.Tanjungwangi setiap hari akan menggelar razia hewan . Hasilnya Selasa pagi (01/08/2017) kami menemukan 2 tronton mengangkut sapi yang didapati surat izinnya sudah habis,” ungkap Kapolsek Tanjungwangi AKP Sudarmaji kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi.Menurutnya, setiap ternak yang dikirim dari luar pulau harus dilengkapi dokumen lengkap mulai izin pengiriman dari pemerintah, karantina asal hingga surat jalan. Karena masa izin sudah habis , ternak sapi tersebut dianggap liar dan membahayakan maka pihaknya meminta pemilik ternak mengurus lagi seluruh dokumen sebelum diseberangkan kembali ke Jawa.“Sebenarnya, ternaknya sehat. sesuai standar siap potong. masa izinnya sudah berakhir,” tegasnya.AKP Sudarmaji menegaskan pihaknya banyak mendapatkan laporan indikasi ternak bodong dari Bali. Indikasi ini menyusul banyaknya permintaan ternak sapi jelang hari raya Idul Qurban.
ADVERTISEMENT
“Begitu mendapat laporan, kita setiap hari melakukan gelar razia di pelabuhan LCM Ketapang maupun pelabuhan MB (mobile bridge), “jelasnya kepada Kabarpas.com.Target razia ini kata dia, ialah untuk memastikan seluruh ternak yang dikirim dari Bali memiliki dokumen lengkap. Sebab, muncul indikasi, banyak dokumen kedaluwarsa yang tetap digunakan mengirimkan ternak dari Bali.“Modusnya, dokumen yang dibawa pengurus dari Bali dipakai lagi saat ternak berhasil menyeberang ke Jawa. Bahkan, seperti hari ini didapati 2 tronton membawa sapi jenis ras Bali yang masa izinnya sudah habis.Saat dikonfirmasi wartawan Kabarpas.com, Kepala Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Karantina Pertanian Ketapang-Banyuwangi I Gede Widiarta mengatakan sebenarnya dokumen itu sudah sah.“Karena massa keluarnya surat dan masa pengiriman hewan sudah habis kan masih ada jangka waktu karantina hewan,” ungkapnya kepada Kabarpas.com.Sedangkan dokter hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk Drh Budiarta saat dihubungi via telepon mengatakan hal yang sama namun dengan nada sedikit marah.Pantauan Kabarpas.com di lapangan, hewan yang dikirim dari pulau Bali menuju ke pulau Jawa itu, diduga berat hewan tidak sesuai dengan perda Bali no 2 tahun 2003, tentang pengeluaran ternak potong sapi Bali (lembaran daerah provinsi bali tahun 2003 nomor 4). “Dalam perda tersebut sapi potong yang boleh keluar harus memiliki berat 375 kg lebih,” pungkasnya. (*).
ADVERTISEMENT
Reporter: Hari Purnomo
Editor : Agus Hartanto