Anak Kanker juga Mempunyai Hak Sekolah

Dosen Pendidikan Agama Islam di Politeknik Negeri Bandung
Tulisan dari Satria Kharimul Qolbi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tertulis dalam peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Itulah ketetapan yang sudah disepakati Negara untuk memberikan Hak Pendidikan pada setiap warga. Pendidikan dapat dilakukan dengan adanya proses belajar-mengajar. Proses belajar-mengajar ini harus diberikan tempat naungan dalam suatu lembaga agar dapat berjalan secara sistematis sesuai regulasi yang ada. Lembaga pendidikan yang ada di Indonesia beberapa diantaranya Sekolah, Univertsitas, Sanggar Belajar, Pondok Pesantren, dan Taman Play Group. Itu semua adalah tempat-tempat dimana proses pembelajaran dilaksanakan sesuai jenjang usia dan kemampuan setiap warga. TK untuk 5-6 Tahun, SD 7-12 Tahun, SMP 13-15 dan SMA 16-18 itulah jenjang yang sudah diatur oleh Negara untuk pendidikan yang ada di Indonesia. Setiap anak yang sudah terdaftar dari suatu sekolah resmi maka anak tersebut sudah menjadi bagian dari sekolah beserta aturan-aturan yang sudah ditetapkan sebagai siswa. Sekolah juga memiliki kewajiban untuk memenuhi semua proses belajar-mengajar beserta fasilitas-fasilitasnya untuk menunjang pendidikan siswanya agar hasilnya siswa tersebut menjadi siswa yang pintar, tercapai cita-citanya dan yang terpenting adalah memiliki budi pekerti yang luhur Akhlakulkarimah.
Hak-hak pendidikan juga berlaku bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus dan anak-anak yang sedang menajalani pengobatan. Untuk anak yang berkebutuhan khusus sudah diatur dalam UU No.20 Thn.2003 Sistem PendidikanNasional Pasal5Ayat(2) : “Warga Negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Dengan undang-undang tersebutlah maka banyak kita temui Sekolah Luar Biasa (SLB) yang merupakan sekolah dikhususkan untuk siswa-siswa dengan kbutuhan khusus agar anak-anak tersebut tetap mampu berkarya, bercita-cita, dan mendapatkan Hak yang sama dengan anak-anak normal lainnya. Lalu bagaimana dengan anak-anak yang normal namun sedang menjalani pengobatan contohnya sepertia anak-anak yang terdiagnosa kanker dan tumor. Kalau kita analisa anak-anak yang sedang menjalani pengobatan kanker dan tumor itu membutuhkan waktu sekitar 2 tahun sampai dinyatakan sembuh. Setelah 2 tahun anak-anak kanker tetap rutin 6 bulan sekali untuk kontrol ke Rumah Sakit bertujuan agar dokter dapat melihat perkembangan anak dan dapat menelaah seberapa besar pemulihan pada anak tersebut, karena saat ini pengobatan anak-anak kanker masih menggunakan kemoterapi jadi ini semua akan berpengaruh terhadap perkembangan fisik dan mental anak.
Itu merupakan gambaran umum masa pengobatan anak-anak kanker. Dari situ kita dapat mengetahui bahwa dalam masa pengobatan, pendidikan bagi anak-anak kanker akan terkendala baik dalam waktu, tenaga maupun keuangan. Maka dari itu merujuk pada “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 1” anak-anak kanker tetap mendapatkan Hak untuk belajar dan mendapatkan Hak untuk bersekolah. Walapun ada yang berpendapat bahwa anak-anak kanker ini bisa cuti sekolah sampai anak itu sembuh, setelah sembuh anak tersebut dapat melanjutkan lagi sekolahnya. Akan tetapi hal ini akan berpengaruh pada mental anak karena apabila cuti sekolah anak tersebut akan tertinggal dalam hal mata pelajaran, tertinggal dengan teman sekelasnya dahulu dan malu karena sekelas dengan adik kelasnya. Pola kehidupan anak dalam masa pengobatan kanker berbeda dengan anak-anak normal lainnya. Bagi anak-anak yang sudah dinyatakan sembuh maka dari pola makan anak-anak yang pernah terdiagnosa kanker lebih disiplin dari anak yang tidak terdiagnosa kanker seperti jajanan yang banyak mengandung MSG anak kanker tidak diperkenankan makan tersebut. Sehingga saat masuk sekolah pola hidup ini yang membuat berbeda dengan anak lainnya. Maka dari itu anak kanker lebih baik tetap melanjutkan sekolah walaupun dalam masa pengobatan. Namun bagaimana caranya, karena saat ini belum ada aturan khusus pemerintah dalam menanggulangi pendidikan bagi anak kanker. Oleh karena itu perlunya perhatian khusus Masyarakat dalam memberikan layanan bagi anak-anak kanker. Hal ini merupakan langkah nyata dalam membantu Bangsa Indonesia untuk mewujudkan kecerdasan bangsa walaupun dengan keadaan sakit. Saat ini terdapat Yayasan yang mengelolah Rumah Singgah bagi anak-anak kanker sekaligus membarikan layanan pendidikan yaitu Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia.
Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia yang disingkat YKAKI merupakan Yayasan yang mengelola Rumah Singgah untuk anak-anak kanker dari usia 0-18 Tahun. Rumah Singgah ini dijuluki Rumah Kita karena Rumah Kita memiliki folosofi rumah kebersamaan dijaga, dibersihkan dirawat secara bersama. YKAKI berdiri pada tanggal 1 November 2006 dengan visi “bahwa setiap anak Indonesia yang menderita kanker berhak mendapat pengobatan serta perawatan yang sebaik-baiknya, juga hak belajar maupun hak bermain walaupun dalam keadaan sakit”. Dari gagasan visi tersebutlah YKAKI tidak hanya mengelola Rumah Kita namun juga mengelolah Sekolah dengan nama “Sekolah-ku”. Untuk Rumah Kita sendiri anak-anak diberikan fasilitas temapt tidur beserta orang tua, disedikan makan penuh beserta orang tua dan disediakan transportasi ke Rumah Sakit saat pengobatan. YKAKI ini tidak hanya ada di Jakarta namun terdapat 7 cabang lain di luar Jakarta sehingga memiliki total 8 tempat antara lain Bandung, Manado, Makasar, Riau, Semarang, Surabaya, Yogyakarta. YKAKI merupaka Yayasan Swasta yang sudah terlegitimasi sehingga banyak masyarakat yang percaya dengan keberadaan YKAKI baik dalam memberikan donasi maupun dalam mengembangkan Yayasan tersebut. Selain itu dalam penunjang pendidikan ada Sekolah-ku yang memenuhi pendidikan anak-anak kanker yang menjadi fokus perhatian kita semua.
Sekolah-ku merupakan fasilitas dari YKAKI berupa sekolah yang melayani pendidikan gratis bagi anak-anak kanker yang ada di rumah kita maupun di rumah sakit yang bekerjasama dengan YKAKI. Sekolah-ku memiliki visi “Memfasilitasi peserta didik yang menderita kanker dan penyakit kronis lainnya untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM ) dan bermain selama masa pengobatan”. Berangkat dari visi tersebut dan sejalan dengan UU No.20 Thn.2003 pasal 5, maka sekolah-ku berkewajiban memberikan pendidikan bagi anak-anak kanker. Pada masa pengobatan anak-anak yang sebelumnya sudah terdaftar di sekolah asal, sekolah-ku akan menghubungi sekolah asal mereka tersebut untuk menjalin kerjasama seperti mengirim nilai-nilai, mengirim foto kegiatan belajar, dan berkomunikasi intens. Jadi sekolah-ku menjadi jembatan bagi anak-anak kanker dengan sekolah asal mereka sehingga pendidikan mereka tetap berjalan dan tidak terputus biasanya status siswa tersebut disebut Siswa Binaan di sekolah-ku. Saat Ujian Akhir Nasional pun anak-anak tetap dapat melaksanakannya baik itu di rumah kita maupun di rumah sakit. Bagi siswa yang belum terdaftar di sekolah umum sekolah-ku tetap memberikan pembelajaran sesuai standar Kemendikbud karena dalam beberapa kasus ada anak yang baru mau masuk Sekolah Dasar sudah terdiagnosa kanker sehingga belum sempat mendaftar namun sekolah-ku tetap memberikan pendidikan sesuai usia dan jenjang anak tersebut. Khusus anak pra sekolah, sekolah-ku menerapkan pendidikan yang sesuai aturan pemerintah dengan tema-tema sesuai usia dan jenjang TK A dan TK B. Untuk Playgrup sekolah-ku memberikan hak bermain mereka sambil belajar membaca dan menulis. Itu semua sudah dilakulan selama hampir 14 tahun berdiri. Maka itulah wujud nyata YKAKI dalam membantu Bangsa Indonesia. Sebagai masyrakat perlu kita apresiasikan kontribusi YKAKI dengan mendukungnya, mengenalkannya, membantunya dalam bentuk apapun yang berharga dan mendoakannya agar tetap kokoh, solid, berkomitmen lebih dan konsisten dalam membatu anak-anak kanker yang ada di Indonesia.
