Konten dari Pengguna

9 Informasi Wajib pada Label Pangan yang Tidak Boleh Diabaikan

Yanti Kamayanti Latifa
Aparatur Sipil Negara di Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM)
23 Juli 2022 21:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yanti Kamayanti Latifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Konsumen sedang membaca label pangan (sumber: www.shutterstock.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Konsumen sedang membaca label pangan (sumber: www.shutterstock.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memilih produk pangan yang akan kita konsumsi sejatinya menjadi penentu kondisi kesehatan kita di masa mendatang. Segala akibat mengonsumsi pangan hari ini tidak selalu langsung terasa saat ini juga, melainkan baru muncul di kemudian hari. Sudah seharusnya, kita sebagai konsumen tidak lagi abai terhadap kualitas dan kuantitas asupan pangan yang akan dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara memastikan produk pangan yang kita beli aman dan sesuai dengan kebutuhan? Jawabannya Iqro! Bacalah. Lihatlah di bagian kemasan produk pangan yang anda beli, terdapat informasi yang melekat pada kemasan baik berupa tulisan atau gambar yang sering disebut sebagai label.
Apa sih untungnya membaca label? Simpel saja agar asupan pangan yang masuk kedalam tubuh lebih terjamin dan terkontrol. Jika memang sungguh sayang terhadap diri sendiri dan keluarga, mulai hari ini biasakanlah membaca label. Ada 9 informasi wajib pada label pangan sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 tahun 2021 yang tidak boleh diabaikan.
1. Nama Produk
Biasanya orang mengenal nama produk sebatas nama merk atau nama dagang. Padahal selain itu, terdapat nama jenis pangan yang juga merupakan bagian dari nama produk. Contohnya seperti Air Minum Dalam Kemasan, Minuman Serbuk Teh, Bakso Daging dan lain-lain. Sedangkan nama dagang biasanya berupa nama unik sebagai branding dalam rangka marketing.
ADVERTISEMENT
Nama produk menggambarkan karakteristik spesifik produk sesuai dengan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Kategori Pangan. Nama produk ada kaitannya dengan kriteria yang menjadi dasar dalam penetapan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan. Bakso Daging misalnya, menurut ketentuan harus mengandung komposisi daging tidak kurang dari 45%.
Selain itu, sebagai konsumen kita perlu mengetahui nama produk untuk memudahkan memperoleh barangnya dan juga mengajukan komplain kepada penjual jika terdapat ketidaksesuaian produk yang kita terima.
2. Bahan yang Digunakan
Informasi ini biasanya tertulis dengan keterangan ‘’Daftar Bahan’’, ‘’Bahan-bahan’’, ‘’Komposisi atau Bahan yang Digunakan’’. Dengan membaca informasi tersebut kita dapat mengetahui mutu dan kualitas suatu produk. Bahan pangan yang ditulis pada urutan pertama menunjukkan komposisi yang paling banyak digunakan dalam pembuatan suatu produk pangan.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, bagi orang yang memiliki alergi terhadap bahan pangan tertentu, informasi ini bermanfaat untuk mengetahui apakah produk tersebut mengandung alergen atau zat yang menimbulkan alergi seperti telur, susu, kacang tanah, dan lain-lain. Alergen pada daftar bahan yang digunakan tertera dalam tulisan cetak tebal untuk membedakan dengan bahan pangan lainnya.
3. Berat Bersih atau Isi Bersih
Informasi berat bersih atau isi bersih dapat kita lihat pada label pangan berupa satuan volume seperti gram, liter atau lainnya. Dengan membaca informasi ini kita dapat mengatur jumlah konsumsi maupun penggunaan produk. Selain itu dari sisi ekonomi, kita dapat membandingkan harga antar produk pangan serupa dengan berat bersih yang sama.
4. Nama dan Alamat Pihak yang Memproduksi atau Mengimpor
ADVERTISEMENT
Identitas produsen atau distributor merupakan informasi penting sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produk pangan yang kita beli. Jika kemudian hari terjadi keracunan pangan, kita dapat melakukan pengaduan kepada produsen atau distributor, maupun instansi berwenang seperti BPOM atau Dinas Kesehatan setempat.
5. Keterangan Halal Bagi yang Dipersyaratkan
Bagi konsumen Indonesia dengan mayoritas muslim, informasi halal sangatlah penting. Memilih pangan yang sudah dijamin kehalalannya memberikan ketenangan bagi umat islam sebagai salah satu manifestasi ketaatan terhadap ajaran agama.
Pada label pangan kita dapat melihat keterangan halal dalam bentuk logo yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dalam penjaminan produk halal. Tentu saja logo ini hanya ditujukan bagi produk yang dipersyaratkan halal dan tidak berlaku untuk produk dengan bahan yang diharamkan syariat agama islam.
ADVERTISEMENT
6. Tanggal dan Kode Produksi
Pada label pangan, informasi ini ditandai dengan tulisan ‘’Kode Produksi’’ diikuti nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi. Informasi ini sangat berguna diantaranya ketika harus dilakukan penarikan produk pangan akibat terjadi hal yang merugikan konsumen. Contohnya ditemukan ketidaksesuaian mutu produk atau menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.
Dengan informasi kode produksi, proses penarikan produk akan dilakukan hanya pada bets yang diduga sebagai penyebab keracunan pangan saja sehingga penyelidikan kasus maupun proses penarikan produk berjalan lebih efektif dan efisien.
7. Keterangan Kedaluwarsa
Keterangan kedaluwarsa merupakan informasi yang paling sering diperhatikan konsumen saat berbelanja produk pangan. Umumnya orang sudah mengetahui bahwa guna menjaga kesehatan dan terhindar dari keracunan pangan, kita harus menghindari konsumsi produk pangan yang sudah lewat masa kedaluwarsanya.
ADVERTISEMENT
Tanggal kedaluwarsa menunjukkan batas waktu suatu produk pangan aman untuk dikonsumsi dengan catatan kondisi dan penyimpanan produk sesuai dengan petunjuk penyimpanan. Keterangan kedaluwarsa pada label pangan ditandai dengan tulisan ‘’Baik digunakan sebelum’’.
Selain bermanfaat membantu konsumen memilih pangan yang aman saat berbelanja, keterangan kedaluwarsa digunakan dalam pengelolaan penyimpanan stok pangan dengan prinsip FEFO (First Expired, First Out) yang artinya mengeluarkan atau menggunakan produk pangan dengan masa kedaluwarsa yang paling dekat terlebih dahulu.
Metode ini efektif dan efisien untuk mencegah potensi kerugian ataupun mubazir karena harus membuang banyak pangan yang lewat masa kedaluwarsa.
8. Nomor Izin Edar
Sesuai Undang-Undang Pangan No 18 tahun 2012, setiap pangan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Nomor Izin Edar (NIE) wajib kita perhatikan saat memilih pangan karena menunjukkan produk tersebut sudah teregistrasi dan terjamin keamanan serta mutu pangannya.
ADVERTISEMENT
Untuk produk pangan yang wajib memiliki NIE dari BPOM, seperti produk pangan olahan daging, pangan olahan susu, produk beku atau produk lain sesuai ketentuan, NIE ditandai dengan tulisan “BPOM RI MD” atau “BPOM RI ML” masing-masing ditambah 12 digit. Sedangkan untuk produk yang diproduksi Industri Rumah Tangga Pangan, izin edarnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditandai dengan kode ‘’PIRT’’ ditambah 15 digit.
9. Asal Usul Bahan Pangan Tertentu.
Informasi ini penting dicermati untuk mengetahui asal usul bahan yang berasal dari hewan atau tanaman, khususnya terkait dengan status kehalalan produk. Asal usul bahan pangan tertentu dicantumkan dengan nama bahan diikuti dengan asal bahan. Contoh: pengemulsi lesitin kedelai, penstabil nabati, minyak babi, Produk Rekayasa Genetik (PRG) dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
***
Nah, itulah 9 informasi wajib pada label pangan yang tidak boleh kita abaikan. Yuk, jadi konsumen cerdas dan berdaya. Tingkatkan literasi dan jangan pernah enggan membaca informasi demi investasi kesehatan di masa yang akan datang. Hidup sehat adalah pilihan. Sayangi dirimu.