105 WNA Cina Pelaku Kejahatan Online Dideportasi

Konten Media Partner
6 Juni 2018 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
105 WNA Cina Pelaku Kejahatan Online Dideportasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
WNA asal Cina yang tertangkap melakukan Cyber Fraud dideportasi hari ini melalui Bandara Ngurah Rai (kanalbali/ZTE)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Polda Bali, Rabu, 6 Juni 2018, menyerahkan ke Kepolisian Cina sebanyak 105 WNA asal Cina yang akan dideportasi karena terlibat sindikat internasional Cyber Fraud ( kejahatan online -red) . Aksi mereka itu dilakukan di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Dari Polda Bali mereka dibawa berada di bandara Ngurah Rai Bali dengan mengginakan 3 bus. Mereka seluruhnya memakai baju t shirt warna putih dan celana hitam dengan di ikat plastik tangannya . Setibanya di bandara, mereka digiring masuk menuju sisi samping ruangan keberangkatan internasional terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai. Rabu 6/6
ADVERTISEMENT
Sejak 1 Mei WNA Cina yang terdiri dari 11 perempuan dan 32 laki-laki ini harus mendekam di sel Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keseluruhan Warga Cina ini di amankan dari tiga titik daerah Bali yaitu pertama di Jalan perumahan Mutiara menahan 43 warga Cina, terdiri dari 7 perempuan 36 lali laki dengan barang bukti aeperti handphone , telepone, Pasport, router, printer dan Laptop.
Kedua, di jalan bedahulu No 11/39 Denpasar menahan sebanyak 30 warga cina terdiri dari 2 perempuan dan 27 Laki laki dengan barang buktinya adalah Handphone, laptop, dan pasport. Dan yang terakhir atau lokasi ketiga adalah jl Gatsu 1/ 32 dengan rincian warga cina 1 perempuan dan 33 laki laki dengan barang bukti telfon, laptop dan pasport. (Kanalbali/zte)
ADVERTISEMENT