Konten Media Partner

28 WNA Terlibat Kriminalitas di Bali pada 2021: Skimming hingga Perampokan

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
2 WNA asal Turki yang tertangkap lakukan Skimming di Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
2 WNA asal Turki yang tertangkap lakukan Skimming di Bali - IST

DENPASAR - 28 warga Negara Asing (WNA) jadi pelaku tindak kriminalitas selama tahun 2021 di wilayah hukum Polda Bali. Sebagian besar merupakan kasus penganiayaan.

Hal ini dikatakan Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satryan saat acara Jumpa Pers Akhir Tahun Polda Bali, Rabu (29/12/2021). "Total kasus ada 27 dengan pelaku 28 orang (WNA)," kata Satryan.

Dia merinci 13 kasus penganiayaan, 3 kasus curat dan selebihnya beragam kasus seperti KDRT dan skimming, penipuan, pemalsuan dan kasus-kasus lain."Seluruhnya diproses hukum, jumlah tadi meliputi seluruh wilayah Polda Bali," kata Satriyan.

Jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Dia menduga faktor COVID-19 menyebabkan angka kriminalitas yang melibatkan warga asing ikut menurun seiring menurunnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.

embed from external kumparan

"Di tahun 2021 ini rata-rata semua menurun, mungkin karena situasi COVID," ucap Satriyan.

Sementara itu data tabulasi yang dihimpun Polda Bali menunjukan terjadi penurunan angka kriminalitas secara umum. Pada tahun 2020 tercatat 2.107 kasus kemudian turun 23,17 persen menjadi 1.792 kasus.

Demikian halnya dengan korban lakalantas dan penganan kasus korupsi, juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 lalu. Pada tahun 2020 lakalantas menyebabkan korban jiwa sebanyak 397 korban jiwa menjadi 305 korban jiwa. Sedangkan kasus korupsi yang ditangani Polda Bali turun dari 11 menjadi 9 kasus. (KanalBali/ROB)