29 Kasus Kekerasan Seksual Dilaporkan Mahasiswa Unud, Bali, Selama 2021
·waktu baca 2 menit

Hingga Oktober 2021, Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Bali sudah menerima 29 aduan dugaan kekerasan seksual mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Bali. "Kasusnya dilaporkan terjadi di 13 fakultas," sebut Ketua Umum Seruni, Uflya Amirah, Minggu (21/11/2021) dalam rilisnya.
Yakni, 13 pelapor dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB), 2 dari Fakultas Hukum (FH), 1 dari Fakultas Pertanian (FP), 1 dari Fakultas Peternakan (FAPET), 2 dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), 2 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), 1 dari Fakultas Teknologi Pertanian (FTP), 1 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan 5 dari Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP), serta 1 korban non mahasiswa Unud.
"4 pelaku berstatus Akademisi/Staff, 14 berstatus Mahasiswa, 1 berstatus Ahummus, 1 berstatus buruh, dan 9 berstatus Masyarakat Umum," katanya.
Berdasarkan 15 jenis kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan, bentuk kekerasan seksual yang dialami korban meliputi 5 kasus perkosaan, 19 kasus pelecehan seksual, 3 kasus intimidasi bernuansa seksual, 1 kasus eksploitasi seksual dan 2 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Variasi jenis kekerasan seksual didasarkan pada pengalaman korban yang bisa lebih dari satu jenis kekerasan seksual. Dari 29 korban tersebut 1 korban meminta pendampingan hukum, 2 korban meminta layanan konseling Psikolog. 27 korban lainnya hanya memberikan laporan aduan tanpa meminta pendampingan hukum dan/atau layanan konseling.
Terkait dengan fenomena itu, Seruni bali meminta ketegasan Rektor untuk membuat instrumen terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unud berdasarkan mandat dan amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Seruni Bali menyatakan, Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan dan Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dosen belum cukup mengatur masalah ini.
"Khususnya mengenai hak-hak pemulihan korban dan pemberian sanksi tegas terhadap terduga pelaku. Aturan tersebut tidak secara khusus mengatur kekerasan seksual dan terbatas pada prinsip etik secara umum," tegasnya.
Terkait pernyataan Seruni, pihak Unud belum memberikan tanggapan. Namun sebelumnya, Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara, menegaskan, saat ini pihaknya dalam proses untuk menyusung peraturan mengenai pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus sesuai dengan Permendikbud Ristek No 30/2021. (kanalbali/RLS/RFH)
