Terapkan Permendikbud 30, Unud Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
·waktu baca 1 menit

Universitas Udayana (Unud) sangat mendukung dan menyambut baik keluarnya permendikbud Ristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dukungan itu dikongkritkan dalam pembentukan Satgas PPKS.
"Targetnya akan terbentuk di awal tahun," kata Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara, Rabu (16/11/2021).
Menurutnya, Permendikbu sangat penting sebagai dasar hukum untuk menciptakan Kampus menjadi tempat mengenyam pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual.
"Permen ini sudah dangat komprehensif dan jelas, tegas dan lengkap diatur bagaimana harus pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual," jelasnya.
Langkah pembentukan Satgas, akan diwali pembentukan pansel yg akan menyeleksi satgas dan menetapkan tugas tugas satgas beserta kriteria kekerasan seksual. Satgas, akan melibatkan seluruh komponen kampus sperti Dosen, pegawai dan mahasiswa.
"Jadi kita akan bersatu padu dan secara gotong royong melakukan pencegahan, penanganan dan pendampingam korban dan berkoordinasi dengan Penegak hukum," tegasnya. (kanalbali/RFH)
