Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
4 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Video Gadis Sedang Mandi di Klungkung, Bali
17 Juni 2022 13:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mereka telah diamankan oleh satuan Reskrim Polres Klungkung," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Jumat (17/6). Para tersangka diketahui berinisial MSW (19) dan AEA serta 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
Dari penyelidikan polisi, peristiwa itu bermula saat mantan pacar korban MSW yang melakukan panggilan video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban yang saat ingin mandi.
Lalu mereka mereka sepakat untuk mandi bareng sambil melakukan video call. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas mandi korban dengan mode rekam layar dengan tujuan dapat ditonton kemudian hari dan videonya berdurasi 3 menit 26 detik.
"Motifnya, kalau pelaku untuk menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi dia," jelas Kasat.
ADVERTISEMENT
Namun, pada Sabtu (7/5) datang pacar pelaku MSW yaitu berinisial KCG yang juga masih berteman dengan korban dan melihat-lihat isi galeri handphone milik MSW dan dilihat ada video itu.
Lalu, tanpa seizin pelaku MSW si pelaku KCG mengirimkan video tersebut dari handphone milik MSW ke handphone miliknya dengan maksud memberitahukan ke orang tua korban terkait perilaku anaknya.
Tetapi, di hari yang sama sekitar pukul 18.24 Wita, pelaku KCG bertemu temannya yang berinisial AEA dan bercerita mengenai video yang didapatnya. Lalu, KCG mengirimkan video itu via whatsapp ke handphone milik pelaku AEA dengan maksud menitipkan video itu.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita dini hari pelaku AEA berkomunikasi dengan pacarnya GK dan menceritakan mendapatkan kiriman video itu. Karena penasaran, pelaku GK meminta pelaku AEA untuk mengirimkan video dan permintaan disetujui dan dikirim ke handphone milik GK.
ADVERTISEMENT
Naasnya, pada keesokan harinya oleh pelaku GK disebar ke grup whatsapp teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya. "Sehingga, sebulan kemudian video tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar Kabupaten Klungkung," ujarnya.
Karena tersebar, orang tua korban geram dan merasa malu melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan akhirnya para pelaku ditangkap. Sementara, mantan pacar korban atau pelaku MSW masih kuliah dan pelaku KCG dan GK masih pelajar dan pelaku AEA sudah bekerja.
Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk xiomi poco X3 NF milik MSW beserta tangkapan layar percakapan, 1 buah handphone merk Oppo warna biru milik KCG beserta tangkapan layar percakapan, 1 buah handphone merk Iphone 6 plus milik AEA beserta tangkapan layar percakapan dan 1 handphone merk Iphone XMAX milik GK beserta tangkapan layar percakapan.
ADVERTISEMENT
Dari empat pelaku itu, yang ditahan oleh polisi ada pelaku MSW dan AEA. Dia pelaku lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur. (kanalbali/KAD)