4 WNA Rusia Dideportasi, Salah-satunya Pelaku Usaha Pelatihan Sepeda Motor

Konten Media Partner
23 Maret 2023 15:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deportasi WNA Rusia dari Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Deportasi WNA Rusia dari Bali - IST
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai Kanwil Kemenkumham Bali, melakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap 4 WNA asal Rusia berinisial RK, AGr, AGa, dan DG.
ADVERTISEMENT
"Keempat WNA tersebut sudah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai pada (20/3/2023) malam dan dini hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Kamis (23/3/2023).
Ia menyampaikan bahwa keempat WNA yang di deportasi tersebut berasal dari 2 (dua) kasus yang berbeda. RK dan AGr di deportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan berkendara sepeda motor.
Sedangkan AGa dan DG di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial," katanya.
ADVERTISEMENT
"Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami," tegas Anggiat. (kanalbali/RLS)