Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Gencar Deportasi WNA Nakal, Imigrasi Bali Bantah karena Viral di Medsos
17 Maret 2023 8:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) Bali, Barron Ichsan membantah hal itu.
"Kalau dibilang ada anggapan bahwa imigrasi baru bekerja apabila sudah viral, saja jawab itu tidak benar," kata Barron, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (16/3).
Pada tahun 2022 misalnya, saat belum ramainya WNA yang melakukan pelanggaran tanpa diviralkan pihaknya telah melakukan deportasi WNA dalam 194 kasus.
Dari 194 kasus itu paling banyak yang dilanggar para WNA di Bali adalah overstay dan bekerja tidak sesuai izin tinggal atau kerja ilegal.
"Jadi, bukan karena viral kami baru bekerja. Memang kami jarang mengekspos tindakan-tindakan yang kami berikan kepada warga negara asing," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya jarang mengekspos kasus WNA di Bali yang melakukan pelanggaran itu karena untuk menjaga kondusifitas pariwisata Bali.
Seperti yang diberitakan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan meminta masyarakat jangan memviralkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali.
Namun, Barron juga meminta masyarakat agar tidak sungkan dan tidak takut untuk melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, khususnya di wilayah Bali, tetapi langsung ke kantor imigrasi yang ada di Bali. (kanalbali/KAD)
Live Update