Akui Dipanggil Kejati, Satgas COVID-19 Bali Bantah Penyimpangan Dana Karantina

Konten Media Partner
23 April 2022 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, Made Rentin - IST
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, Made Rentin - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Terkait isu yang beredar mengenai penyimpangan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari pusat (APBN) dan disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di masa pandemi Covid-19 ini, Satgas Penanganan COVID-19 Bali angkat bicara.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Satgas COVID-19 Made Rentin, Sabtu (23/4) mengakui, dirinya sudah hadir memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Rabu 13 April 2022 untuk memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terhadap DSP untuk hotel karantina di Bali.
Pihak Jaksa menyampaikan dua pertanyaan mendasar yang harus dijawab. “ Pertama, apakah DSP digunakan untuk pembelian masker, kami jawab "tidak" karena DSP hanya untuk pembiayaan hotel karantina saja, sedangkan masker kami terima dalam bentuk barang sedangkan pengadaannya oleh BNPB,” tandas Rentin.
Lalu yang kedua, terkait adanya tunggakan DSP, dia menyatakan, ada tunggakan sebesar 2,9 milyar lebih adanya di BNPB bukan di BPBD (Pemprov. Bali). "Kami meyakinkan bahwa semua proses dan syarat kelengkapan dokumen (terutama review BPKP) sudah final sebagai dasar (acuan) untuk pembayaran DSP oleh BNPB," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama, kata dia, juga sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite I Bidang Hukum DPD RI Perwakilan Bali pada hari Selasa 19 April 2022.
Terhadap kondisi ini, Rentin menyatakan Pemerintah Daerah dan dalam hal ini Satgas tidak tinggal diam. Pihaknya terus melakukan komunikasi intens dengan BNPB terutama Deputi Penanganan Darurat yang mengelola DSP, termasuk melayangkan surat resmi yang ditandatangani oleh Gubernur Bali selaku Ketua Satgas.
“Terakhir surat kepada BNPB dikirim awal april 2022 mohon percepatan pembayaran tunggakan DSP untuk hotel Karantina. Dalam rangka transparansi dan menjamin keterbukaan informasi publik, Satgas selalu intens berkomunikasi dengan pihak hotel tempat karantina, memberikan update informasi yang ada termasuk hasil komunikasi dengan BNPB,” terangnya lagi.
ADVERTISEMENT
Rentin juga menghimbau untuk menyikapi kondisi ini, kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sambil menunggu proses yang sedang berlangsung di pusat antara BNPB dengan Kementerian Keuangan.
“Kata kuncinya adalah dalam penanganan bencana jangan sampai menimbulkan bencana baru,” pungkasnya.
Dia menegaskan, DSP telah dimanfaatkan salah satunya untuk pembiayaan hotel Karantina bagi pasien COVID-19 yang gejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG). Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mendapat fasilitas DSP untuk hotel karantina, yang dimulai sejak September 2020 sampai dengan Februari 2021.
“Selama kurang lebih 6 bulan memanfaatkan DSP untuk perawatan pasien OTG - GR yang tersebar di 15 hotel di Bali, yang dominan ada di Denpasar, Badung, dan Gianyar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan pula, total DSP yang harus dibayarkan ke hotel-hotel di Bali sebesar Rp.27,676,390,000,- tetapi dana yang baru diterima sebesar Rp. 24,771,575,000,- sehingga masih ada kekurangan (tunggakan) sebesar Rp. 2,904,815,000,-.
Adapun proses permohonan DSP melalui mekanisme yaitu pengajuan proposal, dan dilakukan review oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali. “Reviu dilakukan untuk mengkaji kelayakan dan kesesuaian baik harga maupun peruntukan DSP itu. Angka 27,6 milyar lebih itu adalah hasil reviu BPKP Perwakilan Provinsi Bali yang menyatakan layak untuk dibayar dari DSP,” jelas pria yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini.
Info terakhir yang diperoleh dari Pejabat BNPB, saat ini dana masih menunggu gelontoran anggaran dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. (kanalbali/RLS/RFH)