Dapat Laporan Masyarakat, Kejati Bali Selidiki Pengunaan Dana Karantina COVID-19

Konten Media Partner
23 April 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustasi - Positif COVID-19 - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi - Positif COVID-19 - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) melakukan pemanggilan terhadap manajer salah, satu hotel di Denpasar, Bali. Hal itu terkait laporan masyarakat mengenai penggunaan dana karantina COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi terkait surat panggilan tersebut, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Sabtu (23/4) membenarkan hal itu. "Memang benar ada pemanggilan dari bidang tindak pidana khusus. Masih dalam tahap penyelidikan," kata Luga.
Melalui surat bernomor PK. 59/N.I.5/fd.I/04/2022 meminta manager hotel tersebut untuk hadir di Kejati Bali pada Jumat (22/4) kemarin untuk dimintai keterangan.
Terhadap manager hotel tersebut Kejati juga meminta untuk membawa dokumen-dokumen terkait penyelidikan tindak pidana korupsi dalam hasil laporan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi Bali terkait Pertanggungjawaban Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) pembiayaan tempat karantina tahun 2020 dan 2021 di Provinsi Bali.
Luga menegaskan, pemanggilan dilakukan karena adanya laporan masyarakat. Tapi Luga enggan membuka siapa pihak yang melayangkan laporan tersebut. "Tentu ada laporan masuk, sebatas itu yang bisa kita sampaikan. Karena kerahasiaan pelaporan dilindungi undang-undang," ucap Luga.
ADVERTISEMENT
Tujuan pemeriksaan untuk menemukan, mengetahui dan meneliti apakah ada unsur tindak pidana korupsinya. "Sesuai SOP kami pemanggilan dilakukan terkait ada laporan atau temukan sendiri, nanti akan ditelaah dulu. Kita baru ingin mengetahui apakah ada tindak pidana korupsi di situ," ucap Luga. (KanalBali/ROB)