Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bahayakan Jaringan Listrik, Bendera Parpol Diberangus Bawaslu
28 November 2018 16:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Musim kampanye mulai terasa di Denpasar. Sayangnya, banyak juga partasi yang asal pasang bendera seperti di tiang listrik sehingga membahayakan banyak orang. Bwaslu pun turun tangan bersama PLN untuk melakukan penertiban.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, ketika dihubungi Rabu (28/11) menyatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada partai politik untuk tidak memasang bendera parpol yang diikat di tiang listrik. "Kami tidak ingin kalau bendera tersebut menimbulkan bahaya kelistrikan di jaringan menengah PLN tersebut. Agar tidak ada korban jiwa, apalagi ini musim hujan,” katanya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Satpol Kota Denpasar dan PLN untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), terutama bendera parpol yang dipasang di tiang PLN. PLN, kata dia, sudah menurunkan beberapa bendera parpol yang dinilai membahayakan jaringan menengah PLN.
Sementara itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali menyampaikan imbauan keselamatan ketenagalistrikan. Surat imbauan Nomor 0032/KLH.00.01/ULPDPS/2018 tertanggal 19 November 2019 itu ditujukan kepada Bawaslu Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya tersebut, PLN menyatakan mengantisipasi pesta demokrasi dan jadwal kampanye tahun 2019, di beberapa tempat ditemukan APK yang tidak memenuhi ROW 2,5 meter untuk kabel tegangan menengah PLN, sehingga dapat meningkatkan risiko bahaya kelistrikan.
“Mohon bapak/ibu dapat mensosialisasikan kepada stakeholder terkait perihal tersebut, sehingga ke depannya bahaya kelistrikan dapat dihindari,” demikian bunyi surat tersebut. Lantas Bawaslu Kota Denpasar meneruskan ke partai politik peserta Pemilu 2019.
Dalam suratnya kepada partai politik, Bawaslu Kota Denpasar menegaskan, bahwa peserta Pemilu 2019 wajib untuk menindaklanjuti, menaati dan menjadikan sebagai pedomanBAHAYA – Sejumlah bendera partai politik yang dipasang di tiang listrik dan dinilai membahayakan nyawa warga jika terjadi risiko ketenagalistrikan. (kanalbali/KR11)