Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Bali Belum Berencana Ajukan PSBB untuk Tangani Wabah Corona
6 April 2020 19:37 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Bali sejauh ini belum berencana mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Jika ke depan terjadi perkembangan tingkat risiko dan membutuhkan kebijakan yang lebih tegas lagi untuk menerapkan pembatasan, bukan tidak mungkin kita akan menuju kesana (Penerapan PSBB)," kata Sekda Bali, Dewa Made Indra, Senin (6/4).
"Kita di Bali sudah melaksanakan pembatasan secara ketat. Jadi secara substansi kita sudah mendahului dari PP PSBB itu. Hanya saja secara formalnya sesuai dengan PP ini tentu belum," jelas Indra.
Indra juga menyampaikan, penerapan PSBB di suatu wilayah sejatinya tidaklah mudah. Perlu ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan daerah jika berniat menerapkan PSBB.
"Harus menyertakan laporan-laporan yang berisikan beberapa hal seperti, laporan tentang perkembangan jumlah penyakit secara signifikan dalam waktu tertentu. terus ada laporan tentang perkembangan wilayah penyebaran di beberapa wilayah secara signifikan," terang Indra.
ADVERTISEMENT
Persyaratan lain yang harus dipersiapkan kata Indra, adalah laporan tentang ketersediaan pangan yang cukup bagi penduduk suatu wilayah di mana akan memperlakukan PSBB. Selain itu harus ada laporan tentang ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang cukup untuk penanganan suatu wilayah yang akan menerapkan PSBB.
"Harus menyertakan juga laporan tentang jumlah obat-obatan yang tersedia untuk penanganan di wilayah yang akan menerapkan PSBB itu. Ada kajian tentang dampak keamanan, ketertiban dan lainnya, untuk memastikan bahwa PSBB ini bisa diterapkan. Jadi, itu tidak mudah meskipun dimungkinkan," jelasnya.
Ia bahkan secara khusus meminta kepada masyarakat untuk terus disiplin menjalankan arahan pemerintah Provinsi Bali. Jika semua pihak bisa disiplin, tentu bagi Indra, Bali tidak perlu mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Selain belum berfikir untuk menerapkan PSBB, Indra juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan SK terbaru tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali.
Dalam SK itu Gugus Tugas langsung dipimpin oleh Gubernur Bali Wayan Koster. "Sedangkan saya yang tadinya ditunjuk oleh Bapak Gubernur di SATGAS Covid-19, bergeser menjadi Ketua Harian pada Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Bali," jelasnya. (kanalbali/ACH)
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini