Bandel Tak Mau Pakai Helm, 43 Bule di Denpasar Kena Razia Kendaraan Bermotor

Konten Media Partner
27 Maret 2023 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bule di Bali saat terjaring razia kendaraan bermotor - IST
zoom-in-whitePerbesar
Bule di Bali saat terjaring razia kendaraan bermotor - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Penindakan kepada pelaku pelanggaran kendaraan bermotor terus dilakukan di Denpasar, Bali. Pada periode 19-25 Maret 2023 ada365 pelanggar lalulintas dan 43 di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
ADVERTISEMENT
"Penindakan yang diberikan berupa tilang manual 151 (orang) dan E-tilang satu orang dan teguran sebanyak 213 orang, dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28 (unit), SIM 24 buah dan STNK ada 99," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Senin (27/3/2023).
Ia menyebutkan, meski penindakan dengan memberikan tilang secara manual kepada pengguna jalan raya masih saja banyak yang melakukan pelanggaran terlebih terhadap para WNA dengan didominasi pelanggaran tanpa helm dan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB).
"Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual," imbuhnya.
Sementara, WNA terjaring razia kendaraan, terbanyak dari Rusia 17 orang, dari Perancis 3 orang, dan dari Italia dan Jerman masing-masing 2 orang, dan Australia, Brazil,
ADVERTISEMENT
Aljazair, Belanda, Belarus, Chili, Denmark, Estonia, Finlandia, India, Spanyol, Kanada, Kazakhstan, Korea, Maroko, Mesir, Moldova dan Inggris masing- masing 1 orang.
Kemudian, jenis pelanggaran yang mereka lakukan didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, dan tanpa TNKB ada 4 pelanggar dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran. (kanalbali/KAD)