Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Bantu Aborsi Pasangan Remaja di Klungkung, Dukun Pijat Ditangkap Polisi
11 September 2018 8:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
TERSANGKA pelaku aborsi yang terungkap setelah penemuan orok di Klungkung, Bali (kanalbali/KR7)
ADVERTISEMENT
Klungkung, kanalbali.com - Pengembangan kasus penemuan orok di aliran Subak Penasan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan Klungkung Senin 27 Agustus 2018 lalu terus dilakukan jajaran Kepolisian Polsek Banjarangkan.
"Kami mengamakankan tiga tersangka. Dua tersangka adalah pasangan remaja yang memiliki orok tersebut satu lagi adalah seorang balian atau dukun urut dari Rendang Karangasem, " kata Wakapolres Klungkung, Kompol Heri Supriawan, Senin (10/9).
Dukun urut itu berinisial Ni Wayan A (70). Tersangka Ni Wayan A lebih dikenal sebagai dukun urut bagi penderita hernia. Diketahui, perut KDG sudah dua kali dipijat oleh Ni Wayan A diantar kekasihnya, WDA (18) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. KDG juga melakukan aborsi atas arahan kekasihnya, WDA yang masih bertatus mahasiswa.
ADVERTISEMENT
" Sempat pengakuan KDG, sebelum orok itu lahir ia sempat diberikan jamu oleh WDA. Tapi setelah kami dalami, itu jamu tidak bermasalah. Jamu biasa saja," ungkapnya. Setelah lahir, orok berjenis kelamin itu dimasukan ke kantong kresek dan dibuang ke saluran irigasi, Minggu sore (26/8) sekitar pukul 17.00 Wita.
Lokasi awal pembuangan orok, sekitar 1 kilometer dari lokasi ditemukan keesokan harinya di Subak Penasan. Ajaibnya, orok itu ditemukan dengan keadaan terbuka tanpa tas kresek. Bayi itu juga tidak ditemukan dalam keadaan tersangkut, padahal di hulunya banyak sumbatan sampah.
Saat ini KD masih menjalani rawat inap di RSU Klungkung.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar baju, satu lembar sprai, satu lembar handuk, satu lembar celana dalam Dan uang sebesar RP. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) yang merupakan sisa dari biaya pengguguran kandungan, yang sebenarnya Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah)
ADVERTISEMENT
Namun yang Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) lagi sudah digunakan keperluan sehari-hari oleh si dukun.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka KD dan pacarnya WAA dijerat dengan pasal 348 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan untuk dukun aborsinya yaitu NWA dijerat dengan pasal 299 KUHP, pasal 346 yo. pasal 53 KUHP. (kanalbali/KR7)