Berawal Perkenalan di Facebook, Seorang Anak di Bali Jadi Korban Pencabulan
·waktu baca 2 menit

DENPASAR, kanalbali.com - Seorang anak yang masih berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria berinisial IKT (32). "Pelaku pun sudah satu kali menyetubuhi korban," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Selasa (9/8).
Ironisnya, peristiwa itu berawal ketika pada tanggal 14 Juli 2022 pelaku berkenalan di facebook dengan korban. Dia lalu mengirimkan chat lewat messenger untuk mengajak korban bertemu dan selanjutnya menjemputnya korban di tempat kostnya.
Setelah dijemput korban diajak ke lapangan Puputan, Denpasar, oleh pelaku dan dibelikan makanan dan pelaku mengajak korban untuk makan di kos korban saja.
"Selesai makan, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara mulai menciumi korban," jelasnya.
Kemudian, pada keesokan harinya pelaku kembali datang ke kos korban dengan alasan membawakan makanan, lalu korban dan pelaku makan di dalam kamar kos. Selesai makan, pelaku kembali melakukan pencabulan dengan mencium dan memegang daerah sensitif lalu menyetubuhi korban.
"Pelaku mengatakan akan bertanggung jawab kalau korban nantinya hamil dan lalu pelaku pergi pulang," imbuhnya.
Namun, keesokan harinya pada tanggal 16 Juli 2022, pelaku kembali ke kos korban dan kembali mencabuli korban. Namun, aksi bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan kemudian melapor ke polisi.
Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Wibisana Barat, Gunung Agung, Denpasar, pada Rabu (27/7). Barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban dan pelaku serta handphone pelaku.
Akibatnya kejadian itu korban merasa trauma dan sakit dibagian kemaluannya. Adapun pelaku dikenai Pasal 76D Jo, Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo, Pasal 82 UU RI No 17, Tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (kanalbali/KAD)
