Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Bisnis Kacang Mente Gagal Antar Dua Pria Ini Masuk Penjara
2 Desember 2018 19:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Satuan Reskrim Polresta Denpasar meringkus pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kacang mente, Rajev Sharma.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca (30) beralamat di Jalan Cargo Permai, Denpasar dan I Gusti Putu Adi Winoto (45) asal Benceng, Gersik, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengungkapkan, kejadian bermula pada tahun 2017 antara Rajev Sharma yang tinggal di Bali Griya Residence, Denpasar bisnis kacang mente dengan rekannya, Premkumar Selvaraj asal India.
“Dalam menjalankan bisnis tersebut, Premkumar Selvaraj mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tambahan modal usaha,” ujar Arta Ariawan, Minggu (2/12).
Di tengah perjalanan, Rajev Sharma tidak bisa memenuhi kewajiban, bahkan komunikasi tidak lacar. Kemudian, Premkumar Selvaraj memberikan kuasa kepada kedua tersangka untuk memediasi. “Dalam mediasi itu, pelaku mengambil paksa mobil Mitsubishi DK 1299 BR punya korban serta meminta uang Rp 20 juta secara bertahap. Setelah uang dibayarkan, kendaraan tak dikembalikan dan korban melapor,”ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, kedua tersangka dibekuk di rumahnya. “Kami mengamankan barang bukti berupa surat kuasa dan mobil milik korban. Kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara,” tegasnya. (kanalbali/kR4)