Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bubarkan People’s Water Forum, Ormas Anarkhis Dilaporkan ke Polda Bali
29 Mei 2024 8:23 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com – Panitia The People’s Water Forum (PWF) bersama Koalisi Bantuan Hukum Bali untuk Demokrasi, melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan sekelompok ormas dalam pelaksanaan The People’s Water Forum, pada 20 – 23 Mei 2024 di Hotel Orenjji Denpasar.
ADVERTISEMENT
“Represi ormas dilakukan dengan menutup akses keluar masuk lokasi sehingga undangan tidak dapat masuk dan orang-orang di lokasi terisolasi, menghalangi peliputan jurnalis, perampasan 4 (empat) karya seni dan atribut kegiatan, serta pengeroyokan,” kata Ignatius Radhite, Selasa (28/5/2024).
Melalui laporan ini panitia dan tim hukum mendesak agar penegakan hukum segera dilakukan termasuk pengusutan keterlibatan pejabat atau aparat dalam memobilisasi ormas, Satpol PP, dan kelompok lainnya di lokasi.
Sekaligus sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional masyarakat serta memberikan efek jera agar di masa yang akan datang tidak ada lagi tindakan-tindakan anti demokrasi dan premanisme yang dilakukan.
Setidaknya terdapat tindak pidana yang dilaporkan diantaranya dugaan perampasan kemerdekaan, pencurian dengan kekerasan, serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tim hukum menilai, represi dalam kegiatan PWF yang merupakan forum kritis rakyat atas World Water Forum (WWF) adalah pelanggaran hak asasi manusia yang menambah catatan buruk atas situasi demokrasi Indonesia. Sebelum tanggal kegiatan, Panitia PWF mengaku, telah menerima intimidasi oleh aparat keamanan, serta pembatalan tempat kegiatan awal di ISI Denpasar atas permintaan pihak Kemendikbudristek.
ADVERTISEMENT
Akibat represi dalam kegiatan PWF, agenda yang direncanakan sebelumnya tidak dapat berjalan, sejumlah peserta termasuk perempuan dan lansia mengalami keluhan kesehatan karena diisolasi selama beberapa hari, panitia mengalami luka akibat kontak fisik dengan massa ormas, serta kerugian materil atas dirampasnya 4 buah karya seni.
Kegiatan Tanpa Pemberitahuan ke Polisi
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan/pengaduan ke SPKT Polda Bali dari pihak Aliansi People Water Forum (PWF).
Terkait kejadian pembubaran diskusi dari Aliansi PWF oleh kelompok PGN, dimana Diskusi tersebut yang dilaksanakan Di Hotel Oranjje pada senin 20 mei 2024, Jl. Hayam Wuruk No. 302, Denpasar.
Jansen menyebut, acara diketahui telah berlangsung tanpa ada pemberitahuan dari pelaksana dan atau penanggung jawab kegiatan ke pihak Polri, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut sudah diterima Polda Bali pada selasa 28 mei 2024, oleh pelapor an. IGRA.
Namun belum bisa di proses secara aturan hukum karena ada kekurangan dalam proses pelaporan seperti bukti formil dan materiil untuk mendukung laporan, berupa ; bukti kepemilikan/ penguasaan barang/ kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang.
Merespon pernyataan Humas Polda Bali tersebut, pihak PWF menegaskan bahwa kegiatan the People's Water Forum (PWF) 2024 merupakan rangkaian diskusi akademik, yang dilakukan secara tertutup, di ruangan tertutup, dan dihadiri oleh peserta yang sangat terbatas tanpa melakukan kegiatan di tempat umum, jalan, maupun menimbulkan keramaian.
Kegiatan ini sama hal nya dengan kegiatan seminar, perkuliahan, maupun diskusi-diskusi akademik. Oleh karena itu jelas tidak memerlukan adanya izin dari Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Simpulan tersebut kami dasarkan karena merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memandatkan adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian apabila hendak mengadakan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum, yang meliputi: unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas.
“Faktanya, agenda PWF 2024 bukanlah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,” tegasnya.
Kedua, apabila merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, disebutkan bahwa izin dari kepolisian hanya wajib dimiliki terhadap kegiatan keramaian umum, dan kegiatan masyarakat lainnya, serta kegiatan politik.
Adapun Pasal 3 PP 60/2017 menjelaskan secara terang bahwa yang dimaksud kegiatan keramaian umum adalah bentuk kegiatan yang meliputi: keramaian, tontonan untuk umum, dan arak-arakan di jalan umum.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, yang disebut sebagai kegiatan masyarakat lainnya dalam ketentuan PP 60/2017 meliputi kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum. “Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan PWF 2024 bukan kegiatan keramaian, bukan merupakan tontonan untuk umum, dan tidak melakukan arak-arakan di jalan umum, karena hanya dilakukan sscara terbatas, dan dilakukan secara tertutup, bukan di jalan umum,” katanya.
“Justru yang patut ditanyakan kepada Polda Bali adalah: apakah mereka melakukan tugas serta kewenangannya untuk menjaga Kamtibmas sebagaimana dimandatkan dalam UU No.2 Tahun 2002 saat berlangsungnya kegiatan PWF 2024?,” katanya.
Pasalnya saat PWF 2024, kepolisian tidak bertindak apapun untuk menjaga hak konstitusional peserta yang berdiskusi didalam Hotel Oranjje. Termasuk Kepolisian tidak bertindak atas peristiwa intimidasi, teror, penyerangan, kekerasan fisik, hingga pengepungan yang membuat terampasnya kemerdekaan pihak yang terisolasi didalam Hotel Oranjje. ( kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT