Turis Inggris Penampar Petugas Imigrasi Bali Ngamuk di Persidangan

Konten Media Partner
12 Desember 2018 18:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Turis Inggris Penampar Petugas Imigrasi Bali Ngamuk di Persidangan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bule asal Inggris Auj-E Taqaddas saat marah-marah kepada petugas imigrasi. Pada sidang di PN Denpasar, Rabu (12/12) ia pun menunjukkan kembali kemarahannya (kanalbali/IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Sidang kasus penamparan petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai oleh bule asal Inggris Auj-E Taqaddas berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (12/). Namun saat menjalani persidangan, Auj-E tetap menolak untuk mengakui kesalahannya.
"Terhadap keterangan saksi yang mengatakan Anda melakukan penamparan saat kejadian, tolong dijawab benar atau tidak," tegas hakim Estar.
Mendengar pertanyaan hakim, Auj-E sontak berdiri. Ia tetap bersikukuh apa yang dilakukannya tersebut merupakan tindakan yang tepat. "Dia pantas mendapat tamparan itu," katanya.
Proses perjalanan sidang hari itu pun diwarnai perdebatan lantaran Hakim menilai terdakwa telah bersikap tak sopan. Bahkan terdakwa juga bersikukuh meminta agar para petugas imigrasi yang didudukkan sebagai saksi dihukum.
"Anda boleh tidak terima, tapi Anda harus paham bahwa Anda didudukkan di persidangan ini atas kasus adanya laporan tindakan kekerasan dan melawan petugas. Jika merasa keberatan, nanti ada kesempatan Anda untuk bicara. Jika merasa benar silakan buat laporan baru di kepolisian," tegas hakim.
ADVERTISEMENT
Namun terdakwa yang terlihat tidak puas terus berbicara. Hal ini membuat hakim langsung mengketok palu dan menghentikan proses persidangan.
"Majelis hakim bisa saja membuat laporan bahwa Anda telah menghina jalannya persidangan. Ingat ini hukum di Indonesia, Anda harus mengerti itu. Silakan Anda keluar, sidang ditutup," hentak hakim.
Sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Waher Tulus Jaya Torihoran, terdakwa diadili karena menampar petugas Imigrasi. Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 Juli 2018 di raung pemeriksaan Imigrasi, Bandara Ngurah Rai.
Kasus ini berawal saat terdakwa Auj-E Taqaddas akan terbang ke Singapura, namun saat dilakukan pemeriksaan dukumen oleh petugas Imigrasi, diketahui bahwa terdakwa telah over stay (melebihi izin tinggal) selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Atas temuan itu, petugas bernama Bima membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan. Sampai di ruang pemeriksaan, rekan Bima, yaitu Andhika Rahmad Santoso mengambil paspor milik terdakwa.
Saat itu terdakwa sudah dalam keadaan emosi. Kemudian saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada Ardyansyah. Saat itu saksi Ardyansyah memberikan penjelasan kepada terdakwa bahwa terdakwa tidak bisa berangkat karena harus menjalani pemeriksaan.
Namun terdakwa malah marah-marah dan memaki serta mengeluarkan kata-kata kotor. Sambil marah-marah, terdakwa berusaha merampas paspor yang dipegang oleh Ardyansyah, tapi tidak berhasil.
"Karena tidak berhasil merampas paspornya, terdakwa langsung menampar pipi kiri Ardyansyah. Tak hanya itu, terdakwa juga berusaha mengambil router wifi dan mengarahkan ke arah Ardyansyah, namun bisa dihalangi.
ADVERTISEMENT
Saksi Ardyansyah sendiri, saat ditampar sedang menjalankan tugas dan menjabat sebagai Assitant Supervisor pada uni A Imigrasi Ngurah Rai. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 212 ayat (1) KUHP. (kanalbali/RFH)