3 WNA Buronan Interpol Kasus Penipuan Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Konten Media Partner
12 Desember 2018 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 WNA Buronan Interpol Kasus Penipuan Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tiga buronan interpol saat ditunjukkan kepada wartawan Rabu (12/12) di Denpasar - kanalbali/KR4
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Polda Bali bekerjasama dengan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai menangkap tiga warga negara asing yang menjadi buronan Interpol.
Mereka adalah Aleksandra Nevodnichaia (31) asal Rusia, Han Dongheon (58) asal Korea, dan Robert Lleyton Smidl (51) asal Ceko. Penangkapan ketiga WNA tersebut berdasarkan red notice yang dikirimkan oleh pihak Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso, mengatakan pihaknya bersama Imigrasi menangkap tiga WNA di tempat berbeda. Aleksandra Nevodnichaia ditangkap petugas Imigrasi saat chek in dan hendak berangkat menuju Singapura, Sabtu (1/12). Buronan dari Negeri Tirai Besi itu terlibat tindak pidana penipuan sebesar 4.373.570 Rubles di negaranya
ADVERTISEMENT
Kemudian, Han Dongheon ditangkap saat masuk wilayah Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/12). Ia menjadi buronan kasus penipuan sebesar USD 2,5 juta di Korea.
Terakhir, Direktorat Reskrimum Polda Bali menangkap Robert Lleyton Smidl di Jalan Tukad Balian nomor 178 Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (11/12). Pemilik paspor nomor 41383567 juga terlibat tindak pidana penipuan di Ceko sebesar USD 20 ribu.
“Ketiga WNA ini akan dilakukan handing over dari perwakilan NCB Interpol Indonesia kepada masing-masing perwakilan Atase Kepolisian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (13/12) dan Jumat (14/12),” tegas Sugeng Sudarso.
Mantan Kapolres Karangasem ini menjelaskan selama ini Polda Bali sudah banyak menangani kasus serupa. Bali sebagai destinasi wisata internasional tentu banyak pelaku yang datang ke sana, kemudian ditangkap dan dideportasi ke negaranya.
ADVERTISEMENT
Para pelaku tindak pidana di luar negeri itu sengaja melarikan diri ke negara-negara yang menjadi tempat pariwisata, dengan harapan mereka tidak akan termonitor ketika lari ke negara-negara yang menjadi sasaran wisawatan asing.
“Untuk tahun 2017 ada 12 red notice yang kita tangani, 4 diekstradisi, dan 8 didepotrtasi. Kemudian untuk tahun 2018, sementara kita menangani 10 red notice. Satu diekstradisi dan sisanya sedang dalam proses,” terangnya.
Sementara, Perwakilan NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Dipo Ramdhanu, mengungkapkan keberhasilan penangkapan tiga WNA ini merupakan bukti sinergitas antar-instansi penegak hukum di Indonesia, dalam hal ini Polda Bali, Imigrasi Bali, dan Interpol Jakarta.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Bali dan Imigrasi atas kinerja dalam penanganan red notice ini yang dilakukan dalam kerangka kerjasama Interpol.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap penangkapan ketiga WNA ini menjadi sebuah peringatan bagi para kriminal yang akan memasuki Indonesia. Kami tetap bekerja dan kami tetap menegakan hukum walaupaun anda melakukan tindakan kejahatan di luar tapi kami disini tetap bisa menangkap kalian,” tegasnya. (kanalbali/KR4)