Buntut Protes Penertiban Baliho, Calon Anggota DPD RI Ketut Ismaya Ditahan

Konten Media Partner
23 Agustus 2018 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buntut Protes Penertiban Baliho, Calon Anggota DPD RI Ketut Ismaya Ditahan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, calon anggota DPD RI Dapil Bali, Ketut Is menjalani penahanan bersama dua orang berinisial G dan S di Polresta Denpasar.
ADVERTISEMENT
Penahanan terhadap I Ketut Is dilakukan, Kamis (23/8). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang anak buahnya berinisial G dan S. “Rabu dinihari (Ketut Is) ditangkap di rumahnya di Jalan Seroja, Denpasar dan sekarang ditahan,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Sebelumnya, Ketut Is mulai menjalani pemeriksaan, Senin (20/8) sekitar pukul 17.00 wita. Sehari setelah itu, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkannya sebagai tersangka. Setelah peningkatan status itu, pria yang menjabat sebagai sekjen di salah satu ormas di Bali itu hanya dikenakan wajib lapor tapi sehari setelahnya ditahan.
Penetapan Is sebagai tersangka karena dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara dan atau penganiayaan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
ADVERTISEMENT
Is bersama belasan anggotanya mendatangi Kantor Satpol PP Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan, Denpasar, Senin (13/8). Mereka mempertanyakan penurunan baliho salah satu calon anggota DPD RI di Jalan Cok Agung Tresna.
Saat itu salah seorang dari mereka menendang kaki salah seorang petugas Satpol PP berinisial MB. Korban pun menghubungi Kabid Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi.
Dewa Nyoman Rai menyampaikan penurunan baliho sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan 9 Agustus lalu di Kantor Satpol PP dihadiri Polda Bali, KPU Provinsi Bali dan Satpol PP kabupaten/kota. “Baliho yang sudah kadaluwarsa, tanpa izin ataupun rusak termasuk alat pengenalan diri di seputar jalan protokol yang akan dilalui para delegasi/peserta IMF- World Bank Annual Meeting,”ujarnya. (kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT