Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Jadi Tersangka, Calon DPD Ketut Ismaya Bakal Ajukan Praperadilan
21 Agustus 2018 19:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Penetapan Calon Anggota DPD Ketut Putra Ismaya Jaya sebagai tersangka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Calon DPD RI ini akan menempuh upaya hukum praperadilan
ADVERTISEMENT
Menurut Kuasa Hukum Ketut Ismaya, Togar Situmorang, penerapan Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP seharusnya dilakukan oleh individu atau korban yang melapor.
"Seharusnya korban yang melaporkan terkait pasal perbuatan tidak menyenangkan, melawan pejabat, bukan menggunakan laporan model A (laporan polisi) dalam penetapan klien kami," sebutnya, Selasa, 21 Agustus 2018.
"Legal standing (dasar hukum) patut dipertanyakan. Kami akan mengajukan praperadilan dan melaporkan pelapor (polisi) yang membuat laporan model A tersebut,"ujar Togar.
Sementara itu Anggota Komisi Pemiihan Umum (KPU) Bali menyatakan, persoalan penertiban itu masih berada di ranah Satpol PP karena status Ismaya sebenarnya belum sah sebagai calon. "Dia itu baru mendaftar. Untuk pengesahan calon DPD itu kewenangannya penetapannya ada di KPU RI," katanya.
ADVERTISEMENT
Karena itu kewenangan penertiban baliho juga belum merupakan kewenangan KPU. "Kalau penertiban oleh KPU biasanya kami kasih peringatan dulu dan diminta mencopot sendiri. Kalau melawan baru kita bersihkan," ujarnya.
Adapun mengenai status tersangka yang kini disandang Ismaya, menurutnya, tidak akan memperngaruhi proses pencalonan karena belum berkekuatan hukum tetap. (kanalbali/KR4/RFH)