Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Protes Penertiban Baliho, Calon DPD RI Ketut Ismaya Jadi Tersangka
21 Agustus 2018 18:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbai.com - Sehari setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ketut PIJ ditetapkan sebagai tersangka. Sekjen salah satu ormas di Bali ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
Penyidik menetapkan Ketut sebagai tersangka, Selasa (21/8) sekitar pukul 16.00 wita. Sedangkan pemeriksaan terhadap Ismaya dilakukan mulai Senin (20/8) pukul 17.00 wita. "Iya, sudah ditetapkan tersangka. Silahkan konfirmasi lebih lanjut ke Kasat Reskrim,"ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan yang dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka atas dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara dan atau penganiayaan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. "Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,"ujar Arta Ariawan.
ADVERTISEMENT
Sementara informasi yang dihimpun, Ketut bersama belasan anggotanya mendatangi Kantor Satpol PP Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan, Denpasar, Senin (13/8). Mereka mempertanyakan penurunan baliho calon DPD RI Ketut Putra Ismaya di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.
Saat itu salah seorang dari mereka menendang kaki salah seorang petugas Satpol PP berinisial MB. Korban pun menghubungi Kabid Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi.
Dewa Nyoman Rai menyampaikan penurunan baliho sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan 9 Agustus lalu di Kantor Satpol PP dihadiri Polda Bali, KPU Provinsi Bali dan Satpol PP kabupaten/kota. “Baliho yang sudah kadaluwarsa, tanpa izin ataupun rusak termasuk alat pengenalan diri di seputar jalan protokol yang akan dilalui para delegasi/peserta IMF- World Bank Annual Meeting,”ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengar penjelasan tersebut, mereka meninggalkan Kantor Satpol PP. Tidak lama kemudian, personel Dalmas Polresta Denpasar melakukan pengamanan di Kantor Satpol PP. Sedangkan masalah penganiayaan tidak dilaporkan oleh korban ke Polresta Denpasar. (kanalbali/KR4)
Live Update