Cara Unik Polda Bali Berantas Narkoba, Pelaku Diminta Buat Ikrar di Monumen

Konten Media Partner
12 November 2018 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cara Unik Polda Bali Berantas Narkoba, Pelaku Diminta Buat Ikrar di Monumen
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR kanalbali.com - Selama November 2018, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 15 kasus narkoba dengan 16 orang tersangka. Lima orang diantaranya merupakan anggota ormas.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan, Senin (12/11). Berbeda dari sebelum-sebelumnya, jumpa pers dilaksanakan depan Monumen Bajra Sandhi di Lapangan Niti Mandala Renon menghadirkan 16 orang tersangka bersama barang bukti.
“16 orang tersangka yang ditangkap terdiri dari kurir, pemakai sampai bandar. Dua orang tersangka merupakan anggota ormas Baladika Bali dan tiga orang dari ormas Lakskar Bali,”ujar Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Aris Purwanto.
Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 80,89 gram sabu serta dua butir ekstasi. “Penyitaan barang bukti sebanyak ini menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari bahaya narkoba,”tegas Ruddi yang baru tiga hari menjabat sebagai Kapolresta Denpasar.
ADVERTISEMENT
Seusai membeberkan pengungkapan yang ikut disaksikan oleh masyarakat, Ruddi Setiawan meminta para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dengan kedua tangan diborgol membacakan ikrar. “Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan narkoba dan menjaga Bali dari premanisme,”ucap para tersangka.
Ruddi menambahkan, pembacaan ikrar sekaligus dipilihnya tempat jumpa pers di pusat keramaian agar diketahui oleh masyarakat komitmen Polda Bali dalam memberantas narkoba dan premanisme.”Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba menggunakan narkoba,”tegasnya.
Sementara, 16 orang tersangka yang ditangkap yaitu Suparta (35) dan Surnarno (30) , AA. Bagus (25), Jaya (36) dan Samsiyadi (26) Yusup (31), Samsul (29), Johanes (40), Adi (21), Kris (32), Taufik (48), Lubis (28), Tirtayasa (34) Dolly (34), Rana (20) serta P. Sumantra (20) .
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkaka, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar serta pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 (5018359 Narkotika. dengan ancarnan piclana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliyar dan paling banyak 10 milyar. (kanalbali/KR4)