Curi Sapi Tetangga, Pria di Bali Ini Mengaku Terlilit Hutang

Konten Media Partner
16 April 2022 12:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian sapi saat berada di Mapolsek Jembrana, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian sapi saat berada di Mapolsek Jembrana, Bali - IST
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com - Pelaku pencurian sapi milik tetangganya sendiri berinisial PS (43) ditangkap aparat Polres Jembrana, Bali. Menariknya, sapi yang dicuri adalah milik tetangganya sendiri.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, di Mapolres Jembrana, Bali, Sabtu (16/4) mengatakan, kasus ini masih dalam penyidikan.
Sebelumnya, I Wayan Warta yang tinggal dalam satu lingkungan dengan pelaku mengaku kehilangan sapi pada Rabu (13/4) sekitar pukul 05.30 WITA. Ia mengetahui hal itu setelah mendatangi sapinya di lokasi tanah kavlingan kosong yang tidak jauh dari rumahnya untuk memberikan makan sapinya. Namun, sampai di TKP satu ekor sapi betinanya sudah hilang.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya. Sementara, saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sapi sebanyak dua kali di lingkungan yang sama pada Sabtu (2/4) lalu, dan milik warga sekitar sendiri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, untuk sapi yang berhasil dicuri oleh pelaku dijual kepada jagal sapi seharga Rp 8 juga dan baru diberi uang muka atau DP Rp 1 juta. Sementara, untuk barang bukti polisi mengamankan dua ekor sapi.
"Satu ekor sapi betina warna merah ke kuningan sudah dijual seharga Rp 8 juta namun belum dibayar masih di DP Rp 1 juta. Hasil uang tersebut rencananya digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang," ujarnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kanalbali/KAD)