Lakukan Aksi Begal Payudara di 11 TKP, Pria di Bali Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
16 April 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat ditunjukkan polisi kepada wartawan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat ditunjukkan polisi kepada wartawan - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com- Pelaku begal payudara bernama LM (34) berhasil ditangkap Kepolisian Polsek Denpasar Selatan, Bali.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja, di Mapolsek Denpasar Selatan, Sabtu (16/4) mengatakan, tindakan begal payudara tidak di satu tempat tapi sedikitnya di 11 TKP.
Terungkapnya aksi pelaku, berawal viralnya aksiyang terekam kamera CCTV saat memegang payudara seorang korban yang masih dibawah umur, pada Kamis (14/4) sekitar pukul 13.30 WITA.
Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor merk honda PCX warna putih dan melakukan begal payudara terhadap anak dibawah umur yang sedang mengendarai sepeda gayung yang saat itu melintas di Gang IV, Jalan Tukad Irawadi, Panjer, Denpasar Selatan, Bali.
Polisi bergerak cepat dan mengetahui keberadaan pelaku dan ditangkap di sekitar indekosnya di Jalan Batur Sari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada Sabtu (16/4) tadi, sekitar pukul 00:00 WITA.
ADVERTISEMENT
"Pelaku melakukan tindakan tersebut sejak Bulan Januari 2022. Dan beraksi di wilayah Denpasar dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak, asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi, pelaku akan beraksi," imbuhnya.
Sementara, saat beraksi pelaku awalnya menyalip korban dari sebelah kanan dan memepet korban. Selanjutnya, tangan kiri pelaku meremas payudara korban, setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban.
Motifnya pelaku adalah untuk mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya. "Motifnya untuk melampiaskan hasrat nafsu, ada kepuasaan. Korbannya semuanya di daerah Denpasar dan saat melakukan pelaku tidak merencanakannya," ujarnya.
Pelaku diketahui sudah memiliki istri. Sementara, pihaknya masih mencari korban lainnya agar melapor ke polisi. Untuk, selanjutnya pelaku akan dites kejiwaan karena tindakan korban tidak senonoh.
ADVERTISEMENT
Sementara, barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX, warna Putih, Nopol P 5480YP, 1 buah helm warna abu-abu merk INK, 1 potong baju kaus warna coklat bertuliskan basic design, 1 potong celana panjang blue jeans. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (kanalbali/KAD)