Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Demi IMF-World Bank Meeting, Dua WNA Ditolak Masuk Bali Lewat Gilimanuk
8 Oktober 2018 18:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
DUA WNA gagal belibur ke Bali karena tak membawa passport. Selama IMF-World Bank Meeting penjagaan pintu masuk Bali memang diperketat (kanalbali/KR5)
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com -- Selama pelaksanaan IMF-Word Bank di Nusa Dua Bali, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang akan masuk Bali benar-benar diperketat. Termasuk lewat pelabuhan Gilimanuk , Jembrana.
Dari tanggal 8 sampai 14 Oktober , pemeriksaan dilakukan oleh petugas Imigrasi dengan menerjunkan belasan personil. Tiap hari lebih dari 200 WNA dari berbagai negara yang akan masuk Bali diperiksa puluhan petugas Imigrasi kelas dua Singaraja.
Selain memeriksa surat izin perjalanan antar negara atau paspor, petugas Imigrasi di Pelabuhan Gilimanuk juga mengantisipasi adanya WNA yang merupakan pengungsi dan pencari suaka dari negara konflik yang sengaja memanfaatkan momen internasional ini untuk mencari sebuah pengakuan dan mengacaukan pelaksanaan IMF-Word Bank.
Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II Singaraja Wawan A Mido mengatakan sebenarnya mereka fokus utama pada pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Gilimanuk dan untuk mengantisipasi adanya pengungsi atau pencari suaka dari negara konflik.
ADVERTISEMENT
Dari sejak bertugas mulai Jumat (5/10) lalu hingga Senin (8/10) di Pelabuhan Gilimanuk petugas Imigrasi telah menindak dua WNA yang melanggar keimigrasian.Kedua WNA yang melanggar tersebut yakni satu WNA asal Uganda yang bernama Susan tidak membawa paspor. Kini diamankan di kantor Imigrasi kelas II Singaraja.
Susan sampai di Gilimanuk pada Minggu (8/10) sekitar pukul 03.30. Dia diamankan dan dibawa ke kantor imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut juga karena tidak membawa Paspor.
“Karena tidak membawa Paspor maka dia melanggar Undang-Undang Imigrasi dan kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Wawan, Senin (8/10/2018)
Selain Susan juga diamankan warga Negara Afganistan yang merupakan pengungsi dari daerah konflik yang dikuatkan dengan kartu UNHCR, kartu bagi pengungsi yang dikeluarkan PBB yang kini sudah dipulangkan ke tempat penampungan pengungsi pencari suaka di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Muhamad Yusuf Hasan Zada (31) pengungsi asal Afganistan ini tidak bisa melanjutkan perjalananya untuk berwisata di Bali. Karena saat diperiksa oleh petugas dari Kantor Imigrasi Singgaraja di Pos Pemeriksaan KTP di Gilimanuk tidak bisa menunjukkan Paspor.
Saat diperiksa oleh petugas imigrasi itu Zada tidak bisa menunjukkan paspor dan hanya membawa kartu UNHCR. Dia mengaku datang ke Bali hanya untuk berwisata dan selama ini tinggal di penampungan pengungsi dan pencari suaka di Surabaya.
Dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno - Hatta dan sudah 4 tahun tinggal di Surabaya bagi warga Afganistan yang mendapat perlindungan dari Attestation Letter UNHCR.
Setelah dimintai keterangan, pukul 07.30 kemudian Zada diantar oleh petugas imigrasi ke pelabuhan Gilimanuk untuk dikembalikan ke Surabaya.(kanalbali/KR5)
ADVERTISEMENT