Dicurigai Walhi Bali Bohongi Publik Soal Saham, PT DEB: Masih Berproses

Konten Media Partner
24 Januari 2023 13:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purba Negara  (kanan ) - IST
zoom-in-whitePerbesar
Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purba Negara (kanan ) - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - LSM Walhi Bali mencurigai keterangan PT Dewata Energi Bersih (DEB) mengenai komposisi kepemilikan saham di Perusda itu. Sebab, dalam sidang di Komisi Informasi terungkap saham PT itu terdiri dari 80 % milik PT Padma Energi dan 20 % milik Perumda.
ADVERTISEMENT
Ini berbeda dengan keterangan PT DEB sebelumnya, bahwa kepemilikan saham 51 % milik PT PLN Geothermal dan Gas (PLN GG) dan 49 % adalah milik PT DEB.
Menanggapi hal itu, Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purba Negara menyatakan, soal kepemilikan saham itu sebenarnya adalah masih berproses. “Termasuk akuisisi yang akan akan dilakukan oleh PT PLN GG, jadi harus kita pastikan aturannya,” katanya.
Mengenai keterlibatan pihak swasta dalam proyek ini, dia menyatakan, sebagai hal yang wajar. “Bayangkan, kegiatan dengan investasi sebesar itu apakah Perumda mampu sendiri?. Be realistis lah,” katanya.
“Apakah semua BUMN pun apakah semua sahamnya milik pemerintah? Terus letak salahnya dimana?,” tanyanya.
Mengenai kebenaran komposisi saham 80 % adalah milik PT Padma, dia enggan menjelaskan, begitu pun dengan detail komposisi saham kepemilikan saat ini. “Tidak ada kewajiban saya menjelaskan, lagian Walhi ini khan urusannya lingkungan kok jadi ke soal itu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dia kemudian mengingatkan, bahwa tujuan PT DEB untuk pembangunan terminal LNG adalah untuk kepentingan masyarakat memenuhi kebutuhan listrik.
“Kalau sekarang Pemprov berjuang dengan segala keterbatasan finansialnya untuk bisa ikut berperan, kenapa tak didukung ? Kalau selama ini urusan supply gas dilakukan pihak luar, lalu Bali dapat apa?,” katanya.
Dia mengaku mengapresiasi Walhi untuk kepedulian soal lingkungan. Namun dia berharap, komitmen itu pun ditunjukkan dalam hal reklamasi benoa yang dilakukan oleh BUMN, soal galian C di Klungkung dan lain-lain.
“ Apa parameter yang digunakan Walhi dalam menentukan mana kegiatan yang diatensi dan mana yang tidak,” katanya.
Seperti diberitakan, Kuasa hukum WALHI Bali dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali yakni I Wayan Adi Sumiarta dan I Made Juli Untung Pratama mempertanyakan kepemilikan saham PT Dewata Energi Bersih (DEB). PT berencana membangun terminal LNG yang akan memanfaatkan lahan bakau di Tahura Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
“Dalam sidang di Komisi Informasi, ada temuan baru yang muncul dan bertolak belakang seratus delapan puluh derajat dari apa yang selama ini disampaikan oleh PT DEB terkait komposisi kepemilikan saham,” kata Adi Sumiartha, Selasa (24/1/2023).
Pada surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB berdasarkan perjanjian pemegang saham dikatakan bahwa PADMA dan Perusda Bali mendirikan PT Dewata Energi Bersih yang merupakan perusahaan Join Venture. (kanalbali/RFH)