Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Diduga Selewengkan Dana Hibah, Pengurus Yayasan Jadi Tersangka
6 September 2018 17:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Denpasar, kanalbali.com - Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan tiga orang sebagai tersangka penyalahgunaan Dana APBD Perubahan Kota Denpasar tahun 2016. Mereka adalah Pembina Yayasan Al - Ma'ruf berinisial H. MS (42) dan Ketua Yayasan, H. MAN (38) serta perempuan berinisial SMS (43) yang menjadi perantara.
ADVERTISEMENT
Polisi mengusut kasus ini setelah adanya laporan masyarakat pada 19 Januari 2018 tentang dugaan penyalahgunaan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf.
“ Ketiga tersangka mengajukan permohonan dana sebesar Rp 200 juta,”ujar Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Reskrim Kompol Wayan Artha Ariawan, Kamis (9/6).
Setelah mendapatkan dana, kegiatan tidak dilaksakanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban mempergunakan nota serta kwitansi fiktif. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bali, perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 200 juta. Menariknya, disaat polisi melakukan penyidikan, tersangka mengembalikan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Memang sudah ada pengembalian tapi pertanggungjawaban secara hukum tetap berlanjut. Berkas perkara kasus ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan hari ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar," tegasnya.
Penyidik mengamankan barang bukti diantaranya satu berkas proposal mohon bantuan dana dari Ketua Yayasan Al - Ma'ruf Denpasar pada 25 Mei 2015, empat lembar dokumen perjalanan ziarah Wali Songo serta dokumen pakaian seragam ziarah Wali Songo.
Ada juga satu berkas foto copy yang telah dilegalisir berisi perjanjian hibah Pemerintah Kota Denpasar dengan Ketua Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar, satu lembar foto copy kwitansi pembayaran untuk belanja hibah kepada Ketua Yayasan Al - Ma'ruf dalam rangka perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian Rp 200 juta serta dokumen lainnya. (kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT