Larang Pesta Miras, Karyawan Warung di Badung Ini Dibunuh Temannya

MANGUPURA, kanalbali.com - Satuan Reskrim Polres Badung mengungkap pembunuhan karyawan warung makan Aka Haleku Marambatana (27). Sebelumnya, jenazah pemuda asal Sumba Timur, NTT ini ditemukan di selokan Jalan Raya Bypass Munggu-Tanah Lot, Mengwi, Badung,Minggu (2/9) pukul 09.30 wita.
Pembunuhan Aka Haleku dikakukan kakak beradik I Gusti Bagus Deva Aditya alias Deva (21) dan I Gusti Kadek Bagus Surya Adiaksa alias Surya (18) serta I Ketut Alit Wiguna alias Alit (20) yang merupakan teman kerja korban di warung Sailaku Seafood wilayah Munggu, Mengwi.
"Ketiga tersangka merupakan residivis kasus curanmor tahun 2014 dan juga pernah menjadi anggota geng motor dongki,"ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Pramasetya, Rabu (5/9).
BACA JUGA : Beredarnya Video Porno Siswa SMK di Jembrana Karena Sakit Hati
Kasus ini dipicu ketersinggungan. Deva dan Surya beberapa kali datang ke warung kemudian pesta miras bersama Alit. Selain itu, mereka juga memasak mengambil bahan makanan di warung. "Korban memberitahu Alit supaya tidak minum miras di warung,"ujarnya.
Mendengar hal itu, Surya tersinggung. Dalam kondisi mabuk, pemuda beralamat di Jalan Tukad Petanu, Denpasar itu menantang berkelahi sembari menarik korban keluar warung.
Keduanya pun cekcok kemudian korban menebas menggunakan pisau tapi ditangkis membuat jari kiri pelaku terluka. "Melihat kakaknya ditebas, Surya memukul rahang korban hingga sempoyongan dan pisau dalam genggaman terjatuh,"bebernya.
Deva langsung mengambil pisau dan menusuk dada korban. Dalam kondisi terluka, korban lari dan dikejar para pelaku dan sampai TKP kembali lehernya ditusuk kemudian punggungnya ditebas hingga terjatuh ke selokan dan tewas.
Setelah melakukan penyelidikan, ketiga tersangka ditangkap. Polisi menembak kaki Deva dan Alit karena melawan kemudian berusaha kabur. Polisi menyita barang bukti sebuah pisau stainless dan parang, baju kaos serta celana. "Ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tegas Kapolres. (kanalbali/KR4)
