Dikunjungi Baleg DPR, Gubernur Bali Ajukan 4 RUU

Konten Media Partner
28 September 2018 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dikunjungi Baleg DPR, Gubernur Bali Ajukan 4 RUU
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
GUBERNUR Bali Wayan Koster (kanan) menyampaikan plakat kepada Ketua Rombongan Baleg DPR RI Arif Wibowo (IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com --Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Bali, Jumat (28/9).
Ia mengusulkan empat poin aspirasi program legislasi, yaitu Perubahan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT menjadi UU tersendiri tentang Provinsi Bali. Kedua, Usulan terkait revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Substansinya UU tersebut hanya mengatur dana bagi hasil bagi sektor sumber daya alam berupa tambang, sedangkan dalam hal ini Provinsi Bali tidak memiliki potensi sumber daya alam namun memberikan sumbangan devisa yang cukup besar dari sektor pariwisata," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Usulan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak wisatawan mancanegara untuk menjaga lingkungan dan kebudayaan Bali serta peningkatan kualitas pelayanan pariwisata. Keempat, usulan terkait mendorong rancangan undang-undang tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Menurut Koster, ketiga hal tersebut telah dituangkan dalam Visi, Misi dan Program Pembangunan Bali Tahun 2018-2023 yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Untuk itu, ia berharap usulan poin-poin prioritas ini dapat menjadi masukan bagi DPR RI untuk dibahas dalam Prolegnas nanti.
Terkait dengan usulan dari Gubernur Bali, Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI Arif Wibowo mengungkapkan bahwa beberapa dari usulan tersebut sebenarnya sudah dimasukkan dalam pembahasan RUU di DPR RI, salah satunya terkait masyarakat hukum adat, retribusi pajak daerah, RUU pertanahan serta lainnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan terkait revisi UU No 33 Tahun 2004, memang benar dalam substansinya tidak mengatur terkait pembagian hasil dari sektor pariwisata. Namun, dengan kekhasan yang dimiliki Bali dalam sektor pariwisata dan merupakan pemasok yang cukup besar dalam devisa Negara, maka pihaknya akan menjadikan hal tersebut pembahasan dalam prolegnas nanti. (kanalbali/RLS)