Eks Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Penggelapan Tanah Rp 150 Miliar

Konten Media Partner
30 November 2018 21:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Penggelapan Tanah Rp 150 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ketut Sudikerta (berkalung bunga) saat masa kampanye Pilgub 2018 (dok)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Laporan Perusahaan Maspion Grup Surabaya terkait pemalsuan sertifikat tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, memasuki babak baru.
Penyidik Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 150 miliar.
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (30/11). Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasubdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Politisi Partai Golkar itu dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, yang dikonfirmasi membenarkan penetapan Sudikerta sebagai tersangka. “Iya, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara,” ujar Hengky Widjaja.
Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto dkk. yang ditemui di Polda Bali, Jumat sore (30/11) mengaku sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka. Ia menyerahkan semuanya kepada proses hukum dan berharap penyidik menuntaskan kasus ini termasuk menyeret pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sudah mengeluarkan uang cukup banyak (Rp 150 miliar) tapi dibohongi sehingga tidak bisa menguasai fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” ujar Sugiharto.
Sementara, kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang kepada wartawan menilai ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah termasuk namanya tidak ada dalam PT Pecatu Bangun Gemilang yang disebut-sebut ikut dalam transaksi ini.
ADVERTISEMENT
“Banyak kejanggalan dalam proses ini. Kami akan pikirkan untuk menempuh jalur Praperadilan,” ungkapnya.
Kasus yang menjerat Sudikerta berawal tahun 2013 saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang. Istri Sudikerta, Ida Ayu, menjabat selaku Komisaris Utama dan dalam kasus ini juga ikut dilaporkan dan masih berstatus saksi. Sedangkan Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.
ADVERTISEMENT
Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. (kanalbali/KR4)