Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Diprotes Warga, Koster Minta Kaji Lokasi Terminal LNG Diluar Lahan Mangrove
14 Juli 2022 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara melalui press release. “Berkaitan dengan aspirasi masyarakat, Bapak Gubernur Bali telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta DEB dan memberikan arahan,” jelasnya.
Gubernur, jelas dia, juga meminta Pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memerhatikan wilayah Desa/Kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
“Pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan. Di dalam kawasan berisi Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran,” tambahnya.
Pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di Desa/Kelurahan terdampak, serta meminimumkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah Desa/Kelurahan terdampak
ADVERTISEMENT
PT DEB juga diharuskan bersinergi dengan Desa/Kelurahan terdampak, agar harmonis dan mendapat manfaat secara bersama-sama
“Konsep pembangunan kawasan sedang disusun oleh Kelompok Ahli Pembangunan yang melibatkan para pakar sesuai keahlian yang dibutuhkan,” tambahnya.
Konsep pembangunan kawasan akan dibahas bersama Pemerintah Kota Denpasar, perwakilan komponen masyarakat di Desa/Kelurahan terdampak, serta pihak terkait. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya Desa/Kelurahan terdampak. (kanalbali/RLS/RFH)