Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Disidak Satpol PP Denpasar, Germo dan PSK Kena Sidang Tipiring
12 November 2018 18:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Denpasar melakukan razia di lokalisai Danau Tempe, Sanur, Denpasar, Senin (12/11)- kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Satpol PP Kota Denpasar melakukan razia di lokalisai Danau Tempe, Sanur, Denpasar pada Sabtu (10/11) kemarin sekitar pukul 20.30 Wita. Mereka mengamankan tiga mucikari alias germo dan 22 Pekerja Seks Komersial (PSK).
Prostitusi melanggar Peraturan Dearah (Perda) nomor 7 tahun 1993 tentang ketertibam umum dan Jo Perda nomor 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. Kemudian pada Senin (12/11) dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Banjar Kelandis, Denpasar, kepada para PSK dan juga tigamucikari.
Hakim dalam sidang tipiring ini yaitu I Ketut Kimiyasa, Panitera I Made Arta Jaya Negara, dan Jaksa I Putu Yudhi Purwanta.Ketigamucikari ini masing-masing didenda sebesar Rp 1,5 juta atau 7 hari kurungan.Selain itu mereka juga membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2000.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindak tempat lokasilisai yang ada di wilayah Kota Denpasar."Iya jelas kalau di Perda itu dilarang. Kita akan monitor terus dan menyeluruh di Kota Denpasar," ucapnya.
Anom Sayoga juga mengungkapkan, operasi tersebut juga menindak lanjuti atas laporan masyarakat tentang tempat-tempat lokasilisasi."Kita menindaklanjuti pengadu masyarakat dan kalau tertangkap tangan waktu kita patroli kita akan bawa juga," ujarnya.(kanalbali/KAD)