Dituding Fasilitasi Terminal LNG, Koster Tetap Ajukan Ranperda RTRW ke DPRD Bali

Konten Media Partner
20 Juni 2022 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi warga Intaran, Sanur menolak revisi Perda RTRW Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Aksi warga Intaran, Sanur menolak revisi Perda RTRW Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Gubernur Bali I Wayan Koster mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke 14 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022, pada Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
Salah-satu dari Ranperda itu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali tahun 2022–2042. Ranperda itu dituding oleh warga desa Intaran, Sanur dan LSM di Bali sebagai revisi atas Perda sebelumnya untuk meloloskan pembangunan Terminal LNG.
Warga Intaran bahkan telah melakukan unjuk rasa pada Minggu (19/6/2022). Aksi dimulai dengan longmarch membawa berbagai spanduk penolakan yang bertuliskan “Kami Menolak Revisi RTRW Yang Mengakomodir Pembangunan Terminal LNG Di Kawasan Mangrove” .
Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana. SE menyatakan, dalam Perda sebelumnya wilayah Mangrove Tahura Ngurah Rai diperuntukkan sebagai kawasan lindung.
“Sehingga proyek Terminal LNG seharusnya tidak bisa dibangun di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai karena tidak ada peruntukan ruang untuk membangun terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai” paparnya.
WALHI Bali saat menyatakan penolakan pembangunan kilang LNG - IST
Sementara itu Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata alias Bokis mengatakan WALHI Bali tegas menolak pembangunan terminal LNG dan menolak peninjauan kembali dan/atau revisi Perda RTRW Bali yang digunakan untuk mengakomodir Proyek terminal LNG.
ADVERTISEMENT
"WALHI Bali mendesak DPRD Bali segera bersurat ke gubernur Bali untuk menolak peninjauan kembali dan/atau revisi Perda RTRW provinsi Bali yang mengakomodir pembangunan terminal LNG Sanur," kata Bokis, Senin (20/6/2022)
Sementara itu Manager Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Bali (Kekal Bali) I Made Juli Untung Pratama mengatakan, yang berlangsung di DPRD bukan sinkronisasi tapi revisi.
Menurut pria yang akrab disapa Topan ini, dalam ranperda yang diajukan memasukan materi baru pada pasal 26 ayat (3) huruf f yang memberi ruang ruang bagi rencana pembangunan terminal gas bumi Sidakarya di Kota Denpasar. Dimana dalam Perda RTRW sebelumnya tidak mengatur hal tersebut.
"Ranperdanya mau dipercepat atau dikebut dan tidak ada partisipasi publik. Ini bukan sinkronisasi tapi revisi namanya," kata Topan.
ADVERTISEMENT

Bantah Fasilitasi Kilang LNG

Sementara itu Pemprov Bali menyebut, Ranperda itu untuk mensikronkan Perda RTRW provinsi Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) sebagai perintah undang-undang cipta kerja.
Gubernur Bali Wayan Koster - IST
"Revisi dilakukan dalam rangka mengintegrasikan rencana tata ruang ke dalam rencana tata ruang meliputi ruang darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan," ujar Koster.
Karena itu menurut Koster substansi dari ranperda yang kini diusulkan tidak jauh berbeda dengan Perda yang berlaku sebelumnya. Substansi dari dia Perda yang diusulkan telah mendapat persetujuan di forum DPRD ini. “Karena itu saya mohon kiranya (pembahasan) tidak perlu satu bulan, cukup dia minggu sehingga lebih cepat," ujar Koster.
Sementara itu Ketua Pansus Ranperda RTRW Bali tahun 2022 - 2042 Anak Agung Adi Ardhana mengatakan tidak ada perubahan substansi dari Perda RTRW ini. Tapi RTRW dan RZWP3K harus digabung sehingga jadi RTRW.
ADVERTISEMENT
"Saat pembahasan untuk penggabungan khan ada beberapa yang tidak sinkron sehingga harus diperbaiki dengan menambahkan beberapa pasal," kata Ardhana.
Karena itu dia menegaskan tidak, ada, agenda untuk meloloskan proyek LNG dalam pembahasan Ranperda ini. Semata-mata hanya untuk sinkronisasi tata ruang. "Hanya sinkronisasi. Sama sekali tidak ada agenda untuk meloloskan proyek LNG di Sanur," ucap Ardhana.
(KanalBali/ROB)