Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Klarifikasi Kapolda Bali ihwal Operasi Saber Pungli di Desa Adat
9 November 2018 18:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Foto: KAPOLDA Bali Irjen Petrus Reinhard Golose (IST)
DENPASAR, kanalbali.com - Kepala Polda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose, membantah telah melemahkan desa adat melalui operasi saber pungli di beberapa obyek wisata di Bali. Bantahan itu merespons pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gede Pasek Suardika.
ADVERTISEMENT
"Jangan dibalik-balik. Tindakan kami bukan melemahkan desa adat tapi justru menguatkan desa adat. Di aturan Perda sudah jelas menyebutkan yaitu mengambil dari aset di desa, kontribusi warga desa dan pihak ketiga yang tidak mengikat. Kalau mengikat yang seperti itu berarti bertentangan dengan undang-undang,” tegas Golose usai memimpin sertijab tujuh pejabat Polda Bali, Jumat (9/11).
Polisi Bali belakangan ini memang sedang gencar melakukan operasi saber pungli di obyek-obyek wisata Bali seperti Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar Selatan, dan Pura Tirta Empul. Sebelum melakukan penindakan, Binmas telah bekerja sama dengan pemerintah daerah sudah melakukan edukasi ke desa adat.
“Tolong dicatat bahwa saya menghormati kegiatan cultural (budaya) di desa dan kearifan lokal. Tapi, desa juga tidak boleh melanggar hukum positif yang diterapkan oleh negara,” ujar Golose.
ADVERTISEMENT
Kepolisian, menurut Golose, akan tetap melakukan penindakan terhadap segala kegiatan yang melanggar aturan atau menyalahgunakan wewenang. “Kami tetap mengikuti aturan yang ada. Jangankan di desa, bupati, wali kota, sampai gubernur banyak masuk penjara karena menyalahgunakan wewenang,” kata dia.
Sebelumnya, Gede Pasek Suardika menuding Golose melemahkan desa adat melalui operasi saber pungli terhadap pemungut karcis di beberapa obyek wisata di Bali. Menurutnya, pungutan semacam itu, misalnya pada pelaksanaan Perarem Desa Pakraman, adalah ilegal.
"Ini pelecehan terhadap eksistensi Desa Pakraman. Para aparat negara, siapapun dia, harus belajar dulu konstitusi. Jangan jadi robot ikuti perintah oknum," ujar Gede beberapa waktu lalu.
(kanalbali/KR4)