Divonis Penjara 5 Tahun, Warga AS Menangis di PN Denpasar

Konten Media Partner
6 Maret 2018 4:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Divonis Penjara 5 Tahun,  Warga AS Menangis di PN Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BEASLEY usai menjalani persidangan di PN Denpasar, Senin, 5 Maret 2018 (kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Sempat kabur dari dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Christian Beasley, 32, Senin (5/3) akhirnya diganjar hukuman 5 tahun penjara atas kesalahannya memiliki narkoba.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christian Beasley dengan hukuman pidana selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman selama 3 bulan kurungan,”tegas Hakim Ida Ayu Pradnyadewi yang memimpin persidangan. 
Mendengar vonis hakim, baik Beasley yang didampingi penasehat hukumnya maupun JPU yang diwakili Jaksa Arimbawa sama-sama menyatakan piker-pikir. Namun sebelum menyampaikan sikap piker-pikir, Beasley yang dalam kondisi menangis dan depresi juga menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
Inti dari permohonan terdakwa yang sempat membuat sibuk petugas karena kabur dari lapas itu, yakni memohon majelis agar dirinya dipindah dari lapas Kerobokan. Alasan Beasley, selain mendapat tekanan sangat berat, ia juga terus menjadi “samsak hidup” dan bulan-bulanan dari warga binaan. “Mohon majelis mengabulkan permohonan”ujar Beasley melalui penerjemahnya.
Sedangkan atas permohonan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan, jika pengadilan sudah tidak berwenang memindah terdakwa. “Kewenangan ada di Lapas, jadi tergantung nanti dari pihak kalapas (Kerobokan). Tugas kami sudah selesai dan tidak memiliki kewenangan,”terang Majelis Hakim. 
Sebagaimana diketahui dalam Christian ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada Selasa (1/8) karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung dari Kanada.Penangkapan saat itu dilakukan atas kerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan petugas Bea Cukai. (kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT