Konten Media Partner

Dosen Unud Bali Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Terapkan Praduga Tak Bersalah

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dosen Unud Bali Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Terapkan Praduga Tak Bersalah
zoom-in-whitePerbesar

BADUNG, kanalbali.com - Salah-satu dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Dana Insientif Daerah (DID) di Tabanan Bali.

Terkait kasus yang juga melibatkan mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti itu, Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara menyatakan, keprihatinannya. Namun untuk langkah pemberhentian, pihaknya menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Kami sangat prihatin, semoga yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Kami tetap menerapkan praduga tidak bersalah," katanya, Jumat (25/3).

embed from external kumparan

Ia juga menyebutkan, bahwa terkait dengan ditahannya I Dewa Nyoman Wiratmaja, pihaknya akan mencari penggantinya untuk mengajar para mahasiswa agar tidak merasa dirugikan.

Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara - IST

"Untuk sementara karena yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas. Kami akan carikan penggantinya dari tim teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.

Rektor kemudian mengimbau, agar dosen-dosen yang akan bertugas membantu masyarakat dan institusi tertentu di luar kampus, agar mengurus izin atasan terlebih dahulu sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan di Unud.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Dosen Unud I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diduga ikut berepran dalam kasus ini. (kanalbali/KAD/RH)