Konten Media Partner

Dosen Unud Bali yang Ditahan KPK Akhirnya Dibebas Tugaskan

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kampus Unud Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kampus Unud Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.com – Rektor Universitas Udayana Bali, Prof I Nyoman Gde Antara, akhinrya membebastugaskan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai dosen di Fakultas Ekonomi. Surat Keputusan Rektor diberlakukan sampai adanya keputusan hukum tetap.

“Sebagai bentuk komitmen Unud dalam penegakan hukum. Selain itu memberi kesempatan kepada yang bersangkuta agar fokus pada proses hukum,” kata Juru Bicara Unud Senja Pratiwi dalam rilisnya, Rabu (30/3/2022).

embed from external kumparan

Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Dan Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Hal itu karena posisinya sebagai staf khusus dari mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti yang jga menjadi tersangka dalam kasus itu. Tersangka lainnya adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya.

Selanjutnya Rektor meminta SK tersebut menjadi dasar bagi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk mengatur agar perkuliahan yang diampu oleh dosen tersebut tak terganggu. (kanalbali/RFH)