DPRD Bali Beri Lampu Hijau Pembangunan Terminal LNG, Hanya Minta Sejumlah Syarat

Konten Media Partner
27 Juni 2022 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi unjuk rasa warga Intaran, Sanur menolak pembangunan terminal LNG - IST
zoom-in-whitePerbesar
Aksi unjuk rasa warga Intaran, Sanur menolak pembangunan terminal LNG - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna pada Senin (27/6) dengan agenda mendengarkan tanggapan seluruh Fraksi terhadap dua Ranperda yang diajukan gubernur Bali.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2022–2042 yang dinilai membuka peluang pembangunan terminal LNG di Bali.
Terhadap masalah itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Bali dalam pandangan yang dibacakan Ketut Rochineng menyatakan setuju dengan pembangunan terminal LNG dengan sejumlah syarat.
Antara lain, apabila terlaksana wajib mengembalikan pohon mangrove dengan jumlah yang relatif sama, dan memastikannya tertuang pada lokasi peta Tahura (Mangrove).
"Seandainya terlaksana, wajib mengembalikan dengan jumlah yang relatif sama dan memastikannya tertuang pada lokasi peta Tahura (Mangrove) serta penyesuaian dengan peta tata ruang Provinsi Bali," ucap Rochineng.
Selain itu PDIP juga menekankan agar memperhatikan beberapa opsi alternatif. Antara lain dibangunnya Facility Storage and Regasification Unit (FRSU) di lepas pantai (off shore), sehingga keberadaan hutan mangrove dan terumbu karang dapat terjaga kelestariannya.
Penolakan warga Intaran Sanur terhadap pembangunan terminal LNG - IST
"Intinya mesti dibahas dan dipilihkan opsi solusi yang paling baik dan optimal, dimana faktor lingkungan Hutan Bakau, terumbu karang, ekosistem dan tatanan kehidupan serta ekonomi masyarakat disekitarnya dapat terakomodasi dengan baik," ucap Rochineng.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Fraksi Golkar yang pandangannya dibacakan oleh Ni Putu Yuli Artini, SE tidak banyak memberi catatan terkait proyek Terminal LNG. Golkar hanya mempertanyakan urgensi dari revisi Perda RTRW Provinsi Bali.
"Berkenaan dengan aspirasi masyarakat Intaran menyangkut penolakan pembangunan LNG di Sidakarya, agar dicarikan penyelesaian yang terbaik," ucap Putu Yuli.
Sementara itu Fraksi Gabungan NasDem, PSI dan Hanura serta Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan yang tidak jauh berbeda. Mereka menekankan pada perhatian terhadap aspek kepentingan masyarakat sekitar serta memperhatikan aspirasi warga.
Selanjutnya Fraksi Demokrat dalam pandangan yang dibacakan oleh I Komang Nova Sewi Putra, SE mengingatkan Gubernur Bali Wayan Koster agar pembangunan Terminal LNG memperhatikan dan tidak merusak lingkungan hidup terutama hutan bakau.
ADVERTISEMENT
Demokrat juga menekankan agar melakukan dan dialog dengan warga sekitar sehingga kepentingan masing-masing pihak bisa terakomodir. "Dialog semaksimal mungkin agar tidak merugikan masyarakat sekitar. Juga perlu dilakukan sosialisasi dialog atau kompromi untuk dicarikan jalan keluar mengingat masih ada protes dari warga masyarakat," ucap Komang Nova. (Kanalbali/ROB)