Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dukung Zaenal Tayeb, Artis Reynold Surbakti Muncul di PN Denpasar
5 Oktober 2021 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DENPASAR - Artis film dan sinetron, Reynold Surbakti nampak mengikuti gelaran persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Zaenal Tayeb , di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Selasa (05/10/21).
ADVERTISEMENT
Ditemani beberapa pendukung dan kawan Zaenal, ia memberikan dukungan kepada mantan promotor tinju terkemuka itu.
"Kedatangan saya ke sini untuk memberikan support ke abang, sekaligus saudara saya namanya Zaenal Tayeb," tegasnya mengikuti persidangan di ruang Candra, PN Denpasar.
Setelah mengikuti sidang, ia mengemukakan, menurutnya kasus yang dialami Zaenal Tayeb itu, sesungguhnya merupakan masalah bisnis yang terjadi dalam keluarga.
"Saya lihat, ini masalah miskomunikasi saja dan berdampak Zainal ditahan di Polres Badung. Saya rasa ini, sebagai ini masalah keluarga, ada bisnisnya lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan tak perlu ada jadi tersangka atau terdakwa," ucapnya.
Ia pun berharap kedua belah pihak dapat segera damai. "Dan bang Zaenal tidak ditahan kalau ada penangguhan penahanan saya sangat senang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sosok Zainal bagi Reynold merupakan sahabat sekaligus keluarga. Ia pun berharap pria itu dapat melalui proses hukum ini dengan kuat. "Saya yakin ini hal kecil yang dapat dilalui beliau, saya berharap cepat selesai segera dan bang Zainal cepat keluar," ujarnya.
Sementara itu sidang kasus mestinya meminta keterangan dari saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam. Namun, untuk kedua kalinya, pelapor dalam kasus ini tak menghadiri persidangan.
Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, saat ini Hedar masih berada dalam perjalanan ke Indonesia. "Hari ini landing di Dubai, dan diperkirakan akan sampai di Indonesia besok (Rabu, 06/10)," jelasnya.
“Kalau begitu hakim akan keluarkan penetapan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat karantina di Jakarta, karena berada diluar wilayah hukum PN Denpasar, siapkan rohaniawan,”perintah hakim Wayan Yasa pada penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Hakim menegaskan, kepastian pemeriksaan saksi itu penting karena berkaitan dengan asas kepastian. “Ini terkait dengan masa penahanan dan hak-hak terdakwa,”tegas hakim Wayan Yasa.. (Kanalbali/WIB)