Eka Wiryastuti Terpapar COVID-19, Sidang Kasus Korupsi Terpaksa Digelar Online

Konten Media Partner
12 Juli 2022 9:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persiapan sidang online kasus korupsi Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali - ROB
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan sidang online kasus korupsi Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali - ROB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali digelar di Pengadilan tipikor Denpasar pada Selasa (12/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, sidang harus digelar secara online karena kader PDI Perjuangan itu Terpapar COVID-19.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai Eka terpapar COVID-19 disampaikan Jaksa penuntut umum kepada kuasa hukum Eka Wiryastuti. "Kami baru menerima informasi dari jaksa KPK bahwa ibu Eka terpapar Covid," kata Warsa Tri Bhuana selaku kuasa hukum Eka.
Dia menambahkan kabar mengenai Eka terpapar Covid baru diketahui Selasa pagi. Karenanya, kader PDI Perjuangan Bali itu dipastikan tidak bisa hadir ke Pengadilan Tipikor dan mengikuti sidang secara online dari Polda Bali.
"Mungkin nanti kami sidang di sini dan bu Eka dari Polda," ucap Warsa. Sementara itu pantauan Pengadilan Tipikor Denpasar, nampak kuasa hukum dan Jaksa penuntut sudah tiba sejak pukul 09.00 Wita. Demikian halnya dengan tersangka lain dalam kasus yang sama Dewa Wiratmaja. (KanalBali/ROB)
Eka Wiryastuti saat menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali - ROB