Eka Wiryastuti Terpapar COVID-19, Sidang Kasus Korupsi Terpaksa Digelar Online
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai Eka terpapar COVID-19 disampaikan Jaksa penuntut umum kepada kuasa hukum Eka Wiryastuti. "Kami baru menerima informasi dari jaksa KPK bahwa ibu Eka terpapar Covid," kata Warsa Tri Bhuana selaku kuasa hukum Eka.
Dia menambahkan kabar mengenai Eka terpapar Covid baru diketahui Selasa pagi. Karenanya, kader PDI Perjuangan Bali itu dipastikan tidak bisa hadir ke Pengadilan Tipikor dan mengikuti sidang secara online dari Polda Bali.
"Mungkin nanti kami sidang di sini dan bu Eka dari Polda," ucap Warsa. Sementara itu pantauan Pengadilan Tipikor Denpasar, nampak kuasa hukum dan Jaksa penuntut sudah tiba sejak pukul 09.00 Wita. Demikian halnya dengan tersangka lain dalam kasus yang sama Dewa Wiratmaja. (KanalBali/ROB)