Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Eksepsi Ditolak, Sidang Pidana Calon DPD Ketut Ismaya Tetap Dilanjutkan
26 November 2018 18:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Ketut Ismaya saat dibawa ke PN Denpasar, Senin, 26/11 - kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Belum sempat berlaga di ajang Pemilu 2019, calon anggota DPD Ketut Ismaya harus menjalani persidangan di PN Denpasar dalam kasus melawan pejabat negara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Bambang Eka Putra menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum, Senin (26/11).
Pendapat kuasa hukum Ismaya yang menyebut dakwaan jaksa tidak cermat juga tidak didapat diterima dengan alasan yang sama. Adanya keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang menyebut perkara yang menjerat Ismaya dkk., adalah perkara tindak pidana Pemilu, hakim menyebut eksepsi atau kebaratan tersebut sudah masuk pada pokok materi yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Atas putusan itu, tim kuasa hukum Ismaya dkk., yang dimotori I Wayan Mudita belum menentukan sikap apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima."Kami belum bersikap karena kami masih berkordinasi dengan rekan-rekan pengacara lain,"sebut Mudita.
ADVERTISEMENT
Ismaya dan dua terdakwa lainya yaitu, I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dkk.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan jaksa tidak cermat karena hanya mengurai dakwaan dari sisi pidana umum saja. Harusnya JPU juga mengembangkan mengarah pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut kuasa hukum terdakwa, para terdakwa ini juga tidak melakukan pengancaman, tapi mendatangi Kantor Sat Pol PP Bali hanya untuk melakukan kordinasi.
Kasus ini berawal ketika I Ketut Ismaya Putra Jaya alias KERIS bersama dua temannya dijadikan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman serta tindak pidana melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas. Yakni setelah baliho kampanye mereka diturunkan oleh petugas. Perbuatan para terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 212 KUHP Jo Pasal 214 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (kanalbali/KR11)
ADVERTISEMENT