Hapuskan Kekerasan seksual, Generasi Milenial Harus Dilibatkan

Konten Media Partner
24 Agustus 2018 7:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hapuskan Kekerasan seksual, Generasi Milenial Harus  Dilibatkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KALANGAN Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan diskusi bersama anggota DPR RI IG Agung Putri dan anggota DPD RI Arya Wedakarna, Kamis, 23 Agustus 2018 di Denpasar (kanalbali/IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com – Dalam upaya menghapus kekerasan seksual yang kini makin menggejala, generasi milenial harus diibatkan.
“Mereka jangan hanya dijadikan sasaran sosialisasi dan edukasi tapi justru harus menjadi pionir untuk melakukan penghapusan itu,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, IG Agung Putri dalam Diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Kamis, 23 Agustus 2018.
Menurut politisi yang akrab disapa Gung Tri menyatakan, akan lebih efektif bila kampanye penghapusan itu dilakukan sendiri oleh generasi milenial dengan bahasa dan cara mereka sendiri. Apalagi di sisi lain, mereka pula yang paling berpotensi menjadi pelaku maupun korban kekerasan itu.
“SItuasi saat ini membuat saluran komunikasi sangat terbuka sehingga hal-hal seperti pornografi sangat mudah mereka dapatkan. Mereka sendiri yang harus mampu membentengi dirinya sendiri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pemerintah dan lembaga pendidikan diharapkan memberi dukungan untuk menciptakan alternative-alternatif agar potensi generasi ini bisa tersalurkan secara lebih kreatif. “Jangan sampai seperti di sinetron-sinetron, anak-anak muda isinya cuma pacaran melulu,” ujarnya.
Gung Tri juga setuju agar dalam kurikulum sekolah dimasukkan pula pemahaman mengenai masalah seks secara benar sehingga anak-anak muda lebih mengerti cara melindungi organ reproduksinya. Hal itu justru untuk mencegah mereka perilak-perilaku yang beresiko.
Sementara itu, Anggota DPD RI Arya Wedakarna menegaskan, perlunya anak-anak muda diperkenalkan kembali dengan ajaran-ajaran agama yang melarang perilaku seks bebas. "Sekarang ini kondisinya terlalu bebas bahkan kontrol orang tua makin kendor. Ini harus kita luruskan kembali," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia meminta kalangan aktivis membuat langkah yang kongkrit dalam memperjuangkan RUU tersebut dan pihaknya siap melakukan pendampingan. "Jangan hanya sampai menjadi bahan diskusi tetapi harus kita perkuat jaringannya di berbagai lembaga," ujarnya.
RUU PKS sendiri saat ini berada dalam pembahasan di Panitia Kerja DPR RI. RUU ini berisi 152 pasal dengan berbagai isu penting penting masalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, aborsi, pelacuran, dan lain-lain. Kalangan aktivis berharap, RUU ini nantinya bisa menjadi payung untuk pencegahan kekerasan seksual hingga penanganan kasus-kasus yang terjadi. (kanalbali/RFH)