Ibu Pembunuh Bayi Baru Lahir Dituntut 7 Tahun Penjara

Konten Media Partner
30 Oktober 2019 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selvina Buik (26) saat dituntut hukuman 7  tahun penjara di PN Denpasar (kanalbali/KR14)
zoom-in-whitePerbesar
Selvina Buik (26) saat dituntut hukuman 7 tahun penjara di PN Denpasar (kanalbali/KR14)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Selvina Buik (26) dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum, pada sidang tuntutan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
"Terdakwa dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya" Kata Jaksa Luh Heny F Rahayu.
Kelakuan keji ini dilakukan pada Jumat, (17/5) lalu. Selvina ditangkap karena membuang bayinya sendiri ke tempat sampah sesaat setelah ia lahirkan di toilet di rumah kos yang berada di Gang Jatisari, Legian, Kuta, Kabupaten Badung
Menurut pengakuan terdakwa, dia pergi ke toilet setelah mendapati ada darah yang keluar dari kemaluanya. Kemudian dia jongkok di toilet dan kemudian melahirkan bayi. Setelah dilahirkan bayi menangis.
Dikarenakan panik lantaran tetangga kos mendengar suara tangisan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dicekik dan kemudian dibungkus dengan kain hitam dan dibuang ke tempat sampah hingga meninggal.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan otopsi, ditemukan bekas memar di leher bayi yang merupakan bukti pencekikan yang dilakukan terdakwa. Setelah melahirkan terdakwa terkulai lemas dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah bersama temanya.
Terdakwa juga mengakui bayi tersebut adalah hasil dari hubungan bersama pacaranya yang bernama Viki. Pada bulan Desember 2018, ia menyadari bahwa dia hamil. Kemudian dia memberitahu Viki. Namun Viki enggan untuk bertanggung jawab dan malah memblokir nomor ponsel terdakwa. Diakui juga selama kehamilan terdakwa sama sekali tidak pernah memeriksakanya ke dokter.
"Terdakwa Selvina Buik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak ," tegas Jaksa. Hal itu diatur dalam KUHP pasal 76C Jo, Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 35, tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak. (kanalbali/KR14)
ADVERTISEMENT