Konten Media Partner

Ibu Penelantar Bayi di Gianyar Ditangkap Polisi

28 Januari 2019 15:12 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dijerat UU Perlindungan Anak
Ibu Penelantar Bayi di Gianyar Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
GIANYAR, kanalbali.com - Seorang ibu, IWA (23) asal Jember, Jatim kini harus mendekan di tahanan Mapolres Gianyar. Ia terbukti dengan sengaja menelantarkan bayi dari rahimnya sehari setelah persalinan. Ita ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gianyar, 25 Januari lalu di rumah kos-kosannya, wilayah Banjar Gelgel, Blahbatuh, Gianyar. Wakapolres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu, Senin (28/1) dalam keterangannya menyebutkan Ita Wahyuni pada 17 Desember lalu mendatangi RSU sanjiwani Gianyar. Selanjutnya tim medis RSU Sanjiwani melakukan penanganan dan melakukan persalinan. Bayi yang lahir dalam kondisi premature, dengan berat 1.650 gram dan kondisi kandungan baru berumur 7 bulan.
ADVERTISEMENT
Hanya, keesokan harinya (18/12), Ita Wahyuni meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan. “Tersangka menitipkan uang sejumlah Rp 2 juta kepada temannya, sesudah itu langsung menghilang,” jelas Adnan Pandibu.
Tersangka saat ditunjukkan polisi kepada wartawan, Senin (28/1) - kanalbali/KR11
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka saat ditunjukkan polisi kepada wartawan, Senin (28/1) - kanalbali/KR11
Pihak rumah sakit lantas berkoordinasi dengan Polres Gianyar agar ibu dari bayi tersebut bias bertanggungjawab, mengingat sejak dilahirkan bayi tersebut terus mendapatkan penanganan medis. Bayi ini mengalami kelaian, oleh tim medis disebutkan mengalami hidrosepalus. “Pelaku mengakui meninggalkan bayinya dan naik Gojek ke tempat kos-kosannya,” tambahnya. Wakapolres juga menjelaskan, bayi yang dilahirkannya ada orang yang hendak mengadopsi atas nama Sri Wahyuni. Namun karena kondisi bayi mengalami kelainan, adopsi urung dilakukan. Terkait siapa ayah dari bayi tersebut, tersangka menjelaskan ada ada lelaki yang diajaknya menjalin hubungan.
ADVERTISEMENT
Satu lelaki dari Jember dan satunya dari Lombok, “Namun keduanya tidak mau bertanggung jawab dan tersangkan tidak tahu siapa yang menghamili,” bebernya. Untuk mengelabui petugas, tersangka pindah kos, yang sebelumnya tinggal dekat dengan tempatnya bekerja. Tersangka dijerat UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara selama 5 tahu dan denda sebesar Rp 100 juta. “Tersangka kini sudah menjalani tahanan di sel Mapolres Gianyar,” tuntasnya.(kanalbali/KR11)