Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jadi Kurir 590 Butir Ekstasi, Sipir Lapas Kerobokan Diupah Rp 3 Juta
22 April 2019 15:28 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali,com - Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Klas II A Denpasar, I Made Teguh (MT), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena membawa 590 butir ekstasi dalam bungkus kopi. Ekstasi beserta 20 bungkus kopi, 1 unit handphone, dan 3 buah kartu ATM disita dari pelaku sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Pil ekstasi disimpan dalam bungkus kopi yang dibuka pada bagian samping, lalu dimasukkan pil ekstasi sebanyak 30 butir per bungkus. Kemudian ditutup kembali menggunakan double tape", kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, di Kantor BNN Provinsi Bali, Senin (21/4).
I Putu Gede Suastawa mengatakan penangkapan dilakukan saat Teguh menjalankan tugas jaga di Ruang Portir I Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar pada pukul 06.20 WITA, Sabtu (20/4). Teguh mendapat ekstasi tersebut melalui Surya, yang saat itu merupakan narapidana kasus narkoba dan sudah 3 tahun mendekam di sel tahanan.
"Melalui telepon genggam, Surya menentukan alamat agar Teguh dan pelaku peluncuran (kurir) bertemu di suatu tempat yang saat ini sedang dalam proses penyidikan BNN," ungkap I Putu Gede Suastawa.
ADVERTISEMENT
Menurut I Putu Gede Suastawa, Teguh mengaku tidak tahu siapa yang akan menyalurkan ekstasi tersebut. Teguh hanya menerima ekstasi itu dari Surya dalam bentuk yang sudah jadi untuk kemudian diantar ke penerimanya.
"Dalam satu kali transaksi, Teguh mendapatkan upah sebesar Rp 3 Juta. Sedangkan untuk Down Payment (DP) pertama sudah dikirim Rp 500 ribu oleh Surya," ucap I Putu Gede Suastawa.
Kepala Bidang Berantas BNN Bali, AKBP Nyoman Sebudi, mengatakan Teguh mengaku baru pertama kali membawa ekstasi ke dalam lapas. Sementara pelaku pengirim barang atau kurir masih dalam proses penyidikan.
"Kita belum tahu di mana mereka bertemunya, karena sasaran utamanya adalah Teguh," ucap Nyoman Sebudi.
Dia mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan, sebab pihaknya yakin masih ada jaringan lain yang terlibat. Kedua tersangka dinyatakan telah melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Akan diselidiki, siapa saja yang menggunakan barang ini di lapas dan siapa saja oknum terkait di dalamnya," pungkas Nyoman Sebudi. (kanalbali/LSU)