Konten Media Partner

Jadi Tersangka Penganiayaan Mantan Istri, Johan Morgan Berharap Masih Bisa Damai

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis Johan Morgan bersama pengacaranya saat jumpa pers di Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Artis Johan Morgan bersama pengacaranya saat jumpa pers di Bali - IST

BADUNG, kanalbali.com - Artis Johamen Donades Purba (48) atau lebih dikenal Johan Morgan telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polres Badung, Bali.

Pemeran Papa Jenifer dalam sinetron ikatan cinta terlibat kasus penganiayaan ringan kepada mantan istrinya berinisial Caroline Melo dan dijerat Pasal 352 Ayat 1 KUHP pada awal Maret 2022 lalu.

Pihak Johan Morgan sendiri, pada Sabtu (26/3), membantah hal itu. Ia menerangkan, kasus itu berawal pada peristiwa tanggal 2 November 2021 lalu, sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, dirinya ingin menemui sang buah hati yang masih berusia 9 tahun.

Tapi, dia merasa kesulitan karena tidak diperbolehkan oleh manatn istrinya tanpa alasan yang jelas. Kemudian, dirinya berinisiatif untuk menemui anaknya di sekolahnya di Jalan Gunung Salak, Kerobokan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Lalu, saat usai sekolah mantan istrinya datang untuk menjemput anaknya dan bertemu dengan Johan yang sudah lebih dahulu ada di sekolah tersebut.

embed from external kumparan

Johan mengaku, dengan maksud dan cara baik berusaha menyapa mantan istrinya dan menyampaikan maksud untuk menemui buah hatinya. Namun, mantan istrinya menurut Johan tidak menggubris dan mengindahkan sama sekali.

Lalu, dia berhadapan sambil berusaha menyapa dan meraih tangan mantan istrinya untuk mengajak bicara dengan tangan kanan yang memegang tas plastik atau kresek yang berisi coklat Kitkat sebanyak tiga buah seberat 17 gram untuk diberikan kepada buah hatinya.

Tanpa sengaja atau spontan tas plastik kresek itu mengenai tangan kiri dari mantan istrinya yang tetap terus berjalan ke arah sekolah hanya berkata, “Saya laporkan kamu,".

"Saya kaget saja. Kantong kresek keayun dan kena punggungnya dan ada visum bahwa saya dikenakan penganiayaan Pasal 352 sebagai tersangka," imbuhnya.

Menurut Johan, tidak ada niat atau rencana untuk menganiaya mantan istrinya dan dia sudah menyampaikan maaf kepada Caroline melalui WhatsApp namun tidak mendapat tanggapan.

Ia juga menyatakan, bahwa saat panggilan pertama dan kedua dirinya masih diperiksa sebagai saksi oleh polisi dan dia memenuhi panggilan tersebut. Namun, pada panggilan ketiga Johan sudah menjadi tersangka.

"Sebagai, orangtua saya bertanggung jawab. Saya, bercerai di tahun 2015 hubungan tetap baik karena saya menafkahi anak saya, sebagai ayah kandungnya dan ayah biologisnya. Ibunya ini, saya tidak mengerti masalahnya apa, sampai saya dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka dengan bukti yang sah penganiayaan Pasal 352, itu tiga bulan penjara," ungkapnya.

Sementara, Jamien Ginting selaku kuasa hukum Johan mengatakan bahwa kliennya dikenai Pasal 352 Ayat 1 penganiayaan ringan dan akan di sidang tipiring

"Kami sudah berusaha melakukan perdamaian, tapi ditolak. Sehingga penyidik tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Klien saya tetap (ingin berdamai) karena ini juga ibu dari anak (Johan). Jadi, tetap saja hubungan harmonis itu diharapkan bisa terjadi," ujarnya.

(Kanalbali/KAD)