Jaga Keistimewaan Bali, Koster Enggan Pakai Istilah Otonomi Khusus

Jauh sebelum RUU Provinsi Bali muncul ke publik, masyarakat Bali sempat memunculkan wacana tentang perlunya otonomi khusus diterapkan di Pulau Dewata. Namun, sejak I Wayan Koster menjabat sebagai Gubernur Bali hingga saat ini, wacana otonomi khusus mulai berganti dengan RUU Provinsi Bali yang dinilai lebih cocok diterapkan di Bali.
"Kita sudah mengevaluasi, waktu saya sebagai anggota pansus merevisi UU No 32 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Waktu itu kita duduk dengan Kemendagri mengevaluasi tentang otonomi khusus dan juga otonomi daerah. Kesimpulannya, tidak seperti yang kita harapkan," ujar Koster kepada media di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (10/12).
Koster menilai, pemberian nama khusus kepada suatu daerah menjadi tidak cocok dengan konsep bahwa daerah itu berada dalam negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. "Jadi buat saya embel-embel khusus itu tidak terlalu penting. Yang penting, kita diberikan ruang dengan regulasi untuk mengisi agenda pembangunan di Bali sesuai dengan potensi dan budayanya," papar Koster.
Atas dasar itu, Koster menyampaikan Bali tidak akan menuntut lebih atau membebani pemerintah pusat dari segi pembangunan ataupun anggaran dengan menerapkan otonomi khusus. Dirinya menegaskan, Bali hanya perlu diberikan ruang yang cukup untuk mengelola pembangunan Bali ke depan sesuai dengan kepentingan dan kondisi Bali.
RUU Provinsi Bali sendiri sampai saat ini terus didorong agar segera disahkan oleh DPR-RI secepat mungkin. Gubernur Bali Wayan Koster juga bergerak cepat untuk mendorong agar RUU Provinsi Bali segera dibahas di tingkat nasional. Berbagai pihak sudah ditemui seperti Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM RI.
Hasilnya pun sungguh menggembirakan. Kedua menteri memberikan dukungan kepada upaya Gubernur Koster untuk menggolkan RUU yang dirancang untuk lebih memperkuaat peran dan fungsi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan Kebudayaan Bali beserta segala keunikannya.
"Dari penjelasan bapak Mendagri dan Menkumham bahwa RUU Provinsi Bali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional, namun belum masuk dalam Prioritas 50 RUU yang dibahas Tahun 2020. Oleh karena itu harus diperjuangkan secara bersama-sama agar bisa masuk dalam Prioritas Pembahasan Tahun 2020, atau paling lambat Tahun 2021," jelas Koster.
Saat ditanya mengenai seberapa besar urgensi dari RUU Provinsi Bali? Koster tak menyebut secara jelas. Hanya saja dia menjelaskan landasan pembangunan Bali akan semakin bagus jika RUU segera disahkan. "Barangnya juga sudah jadi apalagi yang harus ditunggu. Semakin cepat semakin baik, landasan untuk membangun Bali ini akan bagus," terangnya. (Kanalbali/ACH)
